SuaraRiau.id - Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga terlibat dalam pengurusan grasi untuk mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai terpidana perkara suap alih fungsi hutan. Hal itu terungkap oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto menyampaikan dalam pembacaan vonis terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Berdasarkan barang bukti digital pada 26 November 2019 pukul 6.13 - 7.50 PM ditemukan percakapan terdakwa dengan saksi Anita Kolopaking terkait grasi Annas Maamun," kata Ignatius Eko Purwanto dikutip dari Antara, Senin (8/2/2021).
"Percakapan ini membuktikan selain terkait Djoko Tjandra, terdakwa biasa mengurus perkara dengan saksi Anita Kolopaking, khususnya terkait dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung," sambungnya.
Untuk diketahui, Annas Maamun sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada 21 September 2020. Annas mendapat hukuman 7 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015 dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Dalam perkara tersebut, Annas terbukti menerima suap sebesar Rp 500 juta dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung yang saat itu menjabat Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia.
Suap itu diberikan agar mantan Gubernur Riau itu memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.
Namun Presiden Joko Widodo memberikan grasi melalui Keputusan Presiden 23/G Tahun 2019 sehingga hukuman bagi Annas Maamun berkurang 1 tahun menjadi 6 tahun penjara setelah Annas mendapat grasi pada 26 Oktober 2019.
Dalam kasusnya, Annas didakwa menerima tiga penerimaan suap. Pertama, menerima suap 166.100 dolar AS dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukkan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektare di 3 kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Kedua, menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung. Pemberian itu terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.
Ketiga, menerima suap Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta terkait kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Namun dugaan penerimaan suap tersebut oleh hakim dinyatakan tidak terbukti.
Sebelumnya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam perkara ini divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap 500 ribu dolar AS, melakukan pencucian uang sebesar 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036 serta melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA. (Antara)
Berita Terkait
-
Skandal Tiada Akhir: Abdul Wahid Tambah Daftar Panjang Gubernur Riau Tersandung Korupsi
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
4 Mobil Keluarga Bekas Tangguh di Tanjakan, Merek Suzuki dan Honda
-
7 Sepatu Lari Lokal untuk Pria dan Wanita, Terbaik Temani Jarak Jauh
-
3 Sepatu Lari Lokal dengan Kualitas Internasional, Harga Terjangkau!
-
7 Mobil Kecil Bekas Dikenal Kuat di Tanjakan, Nyaman Bawa Tumpangan
-
Mengenal Vivo Y500 Pro, HP Kamera 200 MP dengan Baterai 7.000 mAh