SuaraRiau.id - Aksi jahit mulut dilakukan seorang imigran Afganistan di Pekanbaru. Aksi protes tersebut ia lakukan di depan Kantor Gubernur Riau di Kota Pekanbaru, Senin (12/10/2021).
Bersama seratusan rekan imigran yang lain, ia protes terhadap pemerintah Indonesia yang dinilainya kurang peduli dengan keberadaan mereka yang menginginkan dipindah ke negara tujuannya.
Tuntutan mereka dalam aksi ini ialah meminta untuk dipindahkan ke negara ketiga setelah terkatung-katung di Pekanbaru selama sekitar sembilan tahun.
Mereka meminta dipindahkan ke negara ketiga, dikarenakan situasi di Afganistan beberapa bulan belakangan sudah dikuasai Taliban dan mereka tidak mungkin kembali ke negara konflik itu.
Ali, salah satu pengungsi Afghanistan mengaku tidak melakukan aktivitas berarti selama tinggal di Indonesia.
"Kami mohon dapat dipindahkan ke negara ketiga seperti Amerika, Australia atau Kanada. Karena selama di sini tanpa aktivitas apapun. Kami seperti dipenjara, kami cuma makan tidur. Tanpa izin bekerja dan aktivitas apapun. Bahkan tidak boleh sekolah. Kami sudah putus asa. Oleh karena itu, kami datang untuk minta tolong ke Pemerintah Indonesia," kata Ali dikutip dari Antara, Selasa (12/10/2021).
Para imigran menganggap UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) yang bertanggungjawab kepada pengungsi yang tinggal di Indonesia.
"Mereka mengambil keuntungan dari nama kami. Dengan adanya nama kami di sini mereka mendapatkan keuntungan dari negara lain. Mereka malah mematikan suara kami," ujarnya.
Ahmad salah satu imigran Afganistan lainnya menjelaskan ada seorang pria paruh baya yang sudah 10 tahun sudah tinggal di Pekanbaru.
Anak dan istrinya berada di Afganistan. Dia tidak tahu apakah keluarganya dalam keadaan aman sekarang.
"Orang berfikir kalau Taliban itu Islam. Saya jelaskan, Taliban itu orang Iran, orang Israel. Mereka teroris. Bahkan beberapa minggu lalu ada ibu hamil yang digorok lehernya oleh Taliban. Apakah itu Islam? Kini Afganistan sudah dikuasai Taliban," papar Ahmad.
Dalam aksi ini mereka telah mengajukan tuntutan di Kantor Gubernur dan pemerintah meminta tempo satu minggu untuk membahasnya. Jika dalam satu minggu ini belum ada pergerakan, maka akan dilaksanakan aksi susulan dengan menurunkan massa yang lebih besar.
Demonstrasi tersebut kemudian dibubarkan oleh Satpol PP dengan alasan tidak dilengkapi izin dan saat ini masih dalam situasi pandemi Covis-19. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Pengungsi Afghanistan Datangi Konsulat AS di Medan, Minta Dikirim ke Negara Ketiga
-
Tak Bayar Pajak, Sejumlah Tiang Reklame Ilegal Pekanbaru Bakal Dilelang
-
Taliban Bisa Belajar dari Indonesia, Ini Ulasan Dosen Malaysia Tentang Sekolah Perempuan
-
Panjang 31 Km, Tol Pekanbaru-Bangkinang Bakal Selesai Akhir Tahun Ini
-
Waduh! Tunggakan Pelanggan PDAM Tirta Siak Pekanbaru Tembus Rp 71,8 Miliar
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Prominent Awards 2025 Nobatkan PNM sebagai Lembaga Pembiayaan Perempuan Terbesar Dunia
-
7 Link DANA Kaget Hari Minggu, Segera Klaim untuk Tambahan Uang Belanjamu
-
BRI Dorong Keuangan Inklusif untuk UMKM Lewat Desa BRILian dan Rumah BUMN
-
CEK FAKTA: Ahmad Sahroni Pingsan Dilarikan ke RS usai Rumah Dijarah, Benarkah?
-
Popok Sampah Jadi Berkah: UMKM Binaan BRI Ciptakan Inovasi Ramah Lingkungan & Berdayakan Disabilitas