SuaraRiau.id - Banyak tiang reklame di Pekanbaru yang ternyata tidak mengantongi izin dan tidak membayar pajak. Hal ini membuat Pemkot Pekanbaru berencana menertibkan keberadaan reklame-reklame tersebut.
Lokasi reklame ilegal itu menyebar di Jalan Jendral Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Riau, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Imam Munandar dan Jalan Arifin Achmad.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menyebut bakal ada penertiban tiang reklame ilegal di Kota Pekanbaru.
Zulhelmi mengungkapkan bahwa pihaknya juga melakukan penilaian terhadap nilai tiang reklame yang ada.
Mereka rencana melakukan penilaian bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.
Pihak KPKNL nantinya akan melelang tiang reklame ilegal tersebut. Masyarakat atau pelaku usaha pun dipersilahkan ikut dalam rangkaian lelang.
"Mereka juga membayarkannya langsung ke kas daerah. Jadi nanti total nilai titik tiang reklame itu bakal dilakukan penilaian oleh KPKNL agar bisa dilelang nantinya," terang Zulhelmi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (12/10/2021).
Mereka yang mengambil titik tiang itu bakal memotongnya sendiri. Total nilai tiang reklame bakal dilelang sehingga pelaku usaha bisa mengambil alih titik reklame yang ada.
Ada sejumlah kategori tiang reklame yang terpasang di ruas jalan kota saat ini. Yakni reklame bayar pajak dan berizin, reklame tidak bayar pajak tapi berizin, reklame bayar pajak tapi berizin dan reklame tidak bayar pajak serta tidak berizin.
"Jadi sekarang yang kita tertibkan yang tidak bayar pajak serta tidak berizin," paparnya.
Tim gabungan bakal mengawal proses pemotongan tiang reklame ilegal. Mereka melakukan pengawasan setelah ditentukan pemenang lelang titik tiang reklame oleh KPKNL.
"InsyaAllah dalam dua minggu ke depan prosesnya rampung. Saat ini proses penilaian," jelasnya.
Tiang reklame yang ditertibkan nantinya semua menjadi milik pemerintah kota. Hal ini sesuai Perda Kota Pekanbaru No 4 tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru No 4 tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Wali Kota dan atau berwenang berhak menertibkan membongkar objek pajak reklame. Apabila tiang reklame tidak membayar pajak dan tidak punya izin. Maka tiang reklame yang ada menjadi hak milik Pemkot Pekanbaru.
Berita Terkait
-
Waduh! Tunggakan Pelanggan PDAM Tirta Siak Pekanbaru Tembus Rp 71,8 Miliar
-
Lama Tak Beroperasi, DPRD Pekanbaru Minta Aktifkan Lagi Bus Vaksinasi
-
70 Ribu Lebih Warga di Pekanbaru Menunggu Suntik Vaksin Dosis Kedua
-
Dalam 2 Bulan, Pemkot Pekanbaru Berhasil Turunkan PPKM Level 4 Jadi Level 2
-
Pekanbaru Gelar Vaksinasi Lansia di 3 Lokasi, Ini Link Pendaftarannya
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Harga Sawit Riau Naik Lagi, Simak Daftar Lengkap untuk Semua Umur
-
PNM Mekaarpreneur, Membuka Jalan Pengusaha Ultra Mikro Menuju Pasar Lebih Luas
-
Siapa Sosok Ideal Sekda Siak? Inilah Profil Singkat 4 Calon dan Sepak Terjangnya
-
Oknum Guru di Kampar Diduga Lecehkan 3 Siswi, Begini Modusnya
-
BRI Raih Penghargaan, CEO: Jadi Motivasi untuk Terus Menghadirkan Kinerja Terbaik