SuaraRiau.id - Banyak tiang reklame di Pekanbaru yang ternyata tidak mengantongi izin dan tidak membayar pajak. Hal ini membuat Pemkot Pekanbaru berencana menertibkan keberadaan reklame-reklame tersebut.
Lokasi reklame ilegal itu menyebar di Jalan Jendral Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Riau, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Imam Munandar dan Jalan Arifin Achmad.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menyebut bakal ada penertiban tiang reklame ilegal di Kota Pekanbaru.
Zulhelmi mengungkapkan bahwa pihaknya juga melakukan penilaian terhadap nilai tiang reklame yang ada.
Mereka rencana melakukan penilaian bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.
Pihak KPKNL nantinya akan melelang tiang reklame ilegal tersebut. Masyarakat atau pelaku usaha pun dipersilahkan ikut dalam rangkaian lelang.
"Mereka juga membayarkannya langsung ke kas daerah. Jadi nanti total nilai titik tiang reklame itu bakal dilakukan penilaian oleh KPKNL agar bisa dilelang nantinya," terang Zulhelmi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (12/10/2021).
Mereka yang mengambil titik tiang itu bakal memotongnya sendiri. Total nilai tiang reklame bakal dilelang sehingga pelaku usaha bisa mengambil alih titik reklame yang ada.
Ada sejumlah kategori tiang reklame yang terpasang di ruas jalan kota saat ini. Yakni reklame bayar pajak dan berizin, reklame tidak bayar pajak tapi berizin, reklame bayar pajak tapi berizin dan reklame tidak bayar pajak serta tidak berizin.
"Jadi sekarang yang kita tertibkan yang tidak bayar pajak serta tidak berizin," paparnya.
Tim gabungan bakal mengawal proses pemotongan tiang reklame ilegal. Mereka melakukan pengawasan setelah ditentukan pemenang lelang titik tiang reklame oleh KPKNL.
"InsyaAllah dalam dua minggu ke depan prosesnya rampung. Saat ini proses penilaian," jelasnya.
Tiang reklame yang ditertibkan nantinya semua menjadi milik pemerintah kota. Hal ini sesuai Perda Kota Pekanbaru No 4 tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru No 4 tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Wali Kota dan atau berwenang berhak menertibkan membongkar objek pajak reklame. Apabila tiang reklame tidak membayar pajak dan tidak punya izin. Maka tiang reklame yang ada menjadi hak milik Pemkot Pekanbaru.
Berita Terkait
-
Waduh! Tunggakan Pelanggan PDAM Tirta Siak Pekanbaru Tembus Rp 71,8 Miliar
-
Lama Tak Beroperasi, DPRD Pekanbaru Minta Aktifkan Lagi Bus Vaksinasi
-
70 Ribu Lebih Warga di Pekanbaru Menunggu Suntik Vaksin Dosis Kedua
-
Dalam 2 Bulan, Pemkot Pekanbaru Berhasil Turunkan PPKM Level 4 Jadi Level 2
-
Pekanbaru Gelar Vaksinasi Lansia di 3 Lokasi, Ini Link Pendaftarannya
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Pekanbaru-Padang Berawan, Tanjungpinang Hujan Ringan
-
Gratis! Riau Kelana United Gelar Seleksi Terbuka Piala Soeratin Usia 13
-
5 Pekerja di Inhu Jadi Korban Penembakan dan Pembacokan Rombongan OTK
-
Heboh di Grup WA, Maling Kostum Pocong Resahkan Warga Rumbai Pekanbaru
-
Kebakaran Masih Membara, 11 Daerah di Riau Siaga Darurat Karhutla