SuaraRiau.id - Banyak tiang reklame di Pekanbaru yang ternyata tidak mengantongi izin dan tidak membayar pajak. Hal ini membuat Pemkot Pekanbaru berencana menertibkan keberadaan reklame-reklame tersebut.
Lokasi reklame ilegal itu menyebar di Jalan Jendral Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Riau, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Imam Munandar dan Jalan Arifin Achmad.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menyebut bakal ada penertiban tiang reklame ilegal di Kota Pekanbaru.
Zulhelmi mengungkapkan bahwa pihaknya juga melakukan penilaian terhadap nilai tiang reklame yang ada.
Mereka rencana melakukan penilaian bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.
Pihak KPKNL nantinya akan melelang tiang reklame ilegal tersebut. Masyarakat atau pelaku usaha pun dipersilahkan ikut dalam rangkaian lelang.
"Mereka juga membayarkannya langsung ke kas daerah. Jadi nanti total nilai titik tiang reklame itu bakal dilakukan penilaian oleh KPKNL agar bisa dilelang nantinya," terang Zulhelmi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (12/10/2021).
Mereka yang mengambil titik tiang itu bakal memotongnya sendiri. Total nilai tiang reklame bakal dilelang sehingga pelaku usaha bisa mengambil alih titik reklame yang ada.
Ada sejumlah kategori tiang reklame yang terpasang di ruas jalan kota saat ini. Yakni reklame bayar pajak dan berizin, reklame tidak bayar pajak tapi berizin, reklame bayar pajak tapi berizin dan reklame tidak bayar pajak serta tidak berizin.
"Jadi sekarang yang kita tertibkan yang tidak bayar pajak serta tidak berizin," paparnya.
Tim gabungan bakal mengawal proses pemotongan tiang reklame ilegal. Mereka melakukan pengawasan setelah ditentukan pemenang lelang titik tiang reklame oleh KPKNL.
"InsyaAllah dalam dua minggu ke depan prosesnya rampung. Saat ini proses penilaian," jelasnya.
Tiang reklame yang ditertibkan nantinya semua menjadi milik pemerintah kota. Hal ini sesuai Perda Kota Pekanbaru No 4 tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru No 4 tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Wali Kota dan atau berwenang berhak menertibkan membongkar objek pajak reklame. Apabila tiang reklame tidak membayar pajak dan tidak punya izin. Maka tiang reklame yang ada menjadi hak milik Pemkot Pekanbaru.
Berita Terkait
-
Waduh! Tunggakan Pelanggan PDAM Tirta Siak Pekanbaru Tembus Rp 71,8 Miliar
-
Lama Tak Beroperasi, DPRD Pekanbaru Minta Aktifkan Lagi Bus Vaksinasi
-
70 Ribu Lebih Warga di Pekanbaru Menunggu Suntik Vaksin Dosis Kedua
-
Dalam 2 Bulan, Pemkot Pekanbaru Berhasil Turunkan PPKM Level 4 Jadi Level 2
-
Pekanbaru Gelar Vaksinasi Lansia di 3 Lokasi, Ini Link Pendaftarannya
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Tumpukan Sampah di Pasar Agus Salim Pekanbaru, Pedagang: Baunya Menyiksa
-
Ayah Bocah SD Meninggal Diduga Dibully Minta Keadilan: Pak Prabowo Tolong Kami
-
Selamat! Kamu Mendapatkan 4 Cuan DANA Kaget Bernilai Ratusan Ribu
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
Pemprov Riau Tunda Bayar Rp1,7 Triliun, Begini Respons Gubri Wahid