SuaraRiau.id - Banyak tiang reklame di Pekanbaru yang ternyata tidak mengantongi izin dan tidak membayar pajak. Hal ini membuat Pemkot Pekanbaru berencana menertibkan keberadaan reklame-reklame tersebut.
Lokasi reklame ilegal itu menyebar di Jalan Jendral Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Riau, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Imam Munandar dan Jalan Arifin Achmad.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menyebut bakal ada penertiban tiang reklame ilegal di Kota Pekanbaru.
Zulhelmi mengungkapkan bahwa pihaknya juga melakukan penilaian terhadap nilai tiang reklame yang ada.
Mereka rencana melakukan penilaian bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.
Pihak KPKNL nantinya akan melelang tiang reklame ilegal tersebut. Masyarakat atau pelaku usaha pun dipersilahkan ikut dalam rangkaian lelang.
"Mereka juga membayarkannya langsung ke kas daerah. Jadi nanti total nilai titik tiang reklame itu bakal dilakukan penilaian oleh KPKNL agar bisa dilelang nantinya," terang Zulhelmi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (12/10/2021).
Mereka yang mengambil titik tiang itu bakal memotongnya sendiri. Total nilai tiang reklame bakal dilelang sehingga pelaku usaha bisa mengambil alih titik reklame yang ada.
Ada sejumlah kategori tiang reklame yang terpasang di ruas jalan kota saat ini. Yakni reklame bayar pajak dan berizin, reklame tidak bayar pajak tapi berizin, reklame bayar pajak tapi berizin dan reklame tidak bayar pajak serta tidak berizin.
"Jadi sekarang yang kita tertibkan yang tidak bayar pajak serta tidak berizin," paparnya.
Tim gabungan bakal mengawal proses pemotongan tiang reklame ilegal. Mereka melakukan pengawasan setelah ditentukan pemenang lelang titik tiang reklame oleh KPKNL.
"InsyaAllah dalam dua minggu ke depan prosesnya rampung. Saat ini proses penilaian," jelasnya.
Tiang reklame yang ditertibkan nantinya semua menjadi milik pemerintah kota. Hal ini sesuai Perda Kota Pekanbaru No 4 tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru No 4 tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Wali Kota dan atau berwenang berhak menertibkan membongkar objek pajak reklame. Apabila tiang reklame tidak membayar pajak dan tidak punya izin. Maka tiang reklame yang ada menjadi hak milik Pemkot Pekanbaru.
Berita Terkait
-
Waduh! Tunggakan Pelanggan PDAM Tirta Siak Pekanbaru Tembus Rp 71,8 Miliar
-
Lama Tak Beroperasi, DPRD Pekanbaru Minta Aktifkan Lagi Bus Vaksinasi
-
70 Ribu Lebih Warga di Pekanbaru Menunggu Suntik Vaksin Dosis Kedua
-
Dalam 2 Bulan, Pemkot Pekanbaru Berhasil Turunkan PPKM Level 4 Jadi Level 2
-
Pekanbaru Gelar Vaksinasi Lansia di 3 Lokasi, Ini Link Pendaftarannya
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit
-
Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat
-
Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga
-
KPK Periksa Kepala BPK Riau Terkait Kasus Suap Pengondisian Hasil Audit
-
Lokasi Pasar Murah di Lima Titik Wilayah Kampar dan Pekanbaru