Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 17 September 2021 | 10:23 WIB
Ilustrasi garis polisi di TKP pembunuhan bayi. [Suara.com/Anang Firmansyah]

SuaraRiau.id - Seorang pria di Rokan Hulu (Rohul), Riau tega mengakhiri hidup bayi tetangga yang masih berusia 7 bulan gara-gara masalah sepele, yaitu soal air minum.

Kasus pembunuhan bayi itu dipicu ketersinggungan tersangka atas ucapan orangtua korban yang meminta air minum kepada tersangka.

Terkait kasus bayi dikapak tersebut, jajaran Polres Rokan Hulu berjanji mempercepat proses hukum pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Rantau Binuang Sakti, Kecamatan Kepenuhan pada Rabu (15/9/2021).

Menurut Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, pihaknya menargetkan waktu 2 minggu untuk menyelesaikan berkas pembunuhan bayi untuk kemudian diserahkan kepada pihak Kejari Rokan Hulu untuk disidangkan.

"Kepolisian memberikan perhatian khusus pada kasus ini, saya sudah tekankan kepada personel agar mempercepat proses penegakan hukum agar kejadian yang tidak bermoral dan manusiawi ini menjadi kejadian terjadi terakhir kalinya," ungkap Kapolres Eko seperti dikutip dari Riaulink.com--jaringan Suara.com, Kamis (16/9/2021).

Polisi juga sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara dan mengamankan barang Bukti berupa satu buah kapak yang digunakan tersangka untuk membunuh korban dan pakaian korban.

"Kami juga terus bekerja mempercepat kelengkapan berkas perkara dimana 5 orang saksi sudah dimintai keterangan untuk memastikan unsur pasal yang akan disangkakan kepada tersangka, baik saksi yang melihat ataupun yang mengalami langsung peristiwa tersebut," tutur Eko.

Penyidik saat ini tengah melengkapi beberapa bagian penting berkas perkara seperti hasil rekonstruksi dan pemeriksaan kejiwaan kepada tersangka.

"Pekan depan penyidik akan melakukan rekonstruksi untuk memastikan peristiwa tindak pidana tersebut sesuai dengan keterangan saksi. Harapan kita tersangka bisa disidangkan secepatnya dan diberikan hukuman maksimal sehingga bisa memberikan efek jera bagi masyarakat untuk tidak meniru perbuatan tersangka," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, pria di Rokan Hulu berinisial YL membunuh bayi tetangganya yang masih berusia 7 bulan dengan menggunakan kapak.

Aksi sadis tersangka dipicu permasalahan air minum antara pelaku dan orangtua korban.

"Emang kalian tidak punya minum?," cakap tersangka YL dan dijawab oleh ibu korban "Air minum Kami masih panas," ujar Ibu korban.

Merasa tak percaya dengan jawaban ibu korban, tersangka kemudian mendatangi ayah korban dan menanyakan kembali. Lalu ayah korban kembali menjelaskan kepada tersangka bahwa air di rumahnya masih panas.

Mendengar jawaban itu, pelaku YL mengambil sebilah kapak yang ada di sepeda motor dan pelaku mengayunkan kapak tersebut ke arah ayah korban. Namun pada saat itu ia langsung lari ke belakang barak.

Tersangka yang emosi mendatangi rumah korban dan mengapak pintu rumah orangtua korban sehingga pintu rumah terbuka. Tersangka lalu mengejar Ibu Korban yang berada di dalam rumah, namun ibu korban langsung melarikan diri ke belakang barak.

Pelaku, lalu mengambil korban yang saat itu berada di dalam ayunan, dan membawa korban mondar-mandir di depan rumah korban lebih kurang 1 jam. Tersangka lalu menidurkan korban di tanah dan mengayunkan kampak ke bagian perut.

Kejadian ini sempat membuat heboh masyarakat sekitar yang berusaha untuk mengambil korban dari tangan tersangka.

Namun, upaya warga ini justru membuat tersangka makin kalut dengan membakar 2 unit sepeda motor milik warga yang di parkir di tempat kejadian.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 76 C dengan ketentuan pidana pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2021 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun penjara.

Load More