SuaraRiau.id - Polisi menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan yang menggasak uang tunai dari teknisi ATM BRI senilai Rp 775 juta di Kecamatan Rambah Hilir, Rokan Hulu (Rohul).
Kronologi penangkapan para perampok tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dalam konferensi pers di Markas Polda Riau, Pekanbaru, Senin (13/9/2021).
"Berdasarkan penyelidikan di lokasi dan rekaman CCTV dikenali salah satu pelaku adalah RS yang diketahui posisinya di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat," kata Kombes Sunarto dikutip dari Antara, Selasa (14/9/2021).
Ia menjelaskan bahwa, pelaku diketahui menginap di rumah keluarganya kemudian dikejar dan ditangkap pada 6 September 2021.
Dari interogasi diketahui bahwa RS ini merupakan mantan pengawal di PT SSI yang dipecat bulan Juni tahun 2021.
Dari penangkapan itu, selanjutnya dilakukan pengembangan hingga pelaku lain BM ditangkap di Jakarta yang berperan sebagai sopir.
Kemudian MA yang mengaku pimpinan BRI ditangkap di Surabaya, dan satu lagi HB tertangkap di Jawa timur dengan uang sisa kejahatan diamankan Rp 254 juta serta satu mobil untuk beraksi.
Peristiwa perampokan ini terjadi pada 31 Agustus 2021, pelaku menodongkan senjata tajam. Korban atas nama Danil Sapta sebagai teknisi ATM ketika itu didatangi pelaku yang mengaku sebagai utusan pimpinan BRI yang mengatakan pimpinan ingin bertemu dengan korban.
Korban mengatakan ada yang diperbaiki dulu dan pelaku mengatakan pimpinan sudah menunggu di mobil. Lalu korban menuju mobil, tapi belum sampai korban ditodong dibawa masuk sambil menunggu situasi di ATM tidak ramai lagi.
Aksi dilakukan saat mereka melihat situasi sudah aman lalu ke ATM BRI Rambah Hilir. Korban dipaksa untuk buka mesin ATM.
Setelah itu pelaku mengambil di laci berisi uang lalu dibawa kabur beserta korban yang mulut ditutup lakban dan tangan diikat.
"Dibawa kabur ke wilayah Sumatera Barat dan korban diturunkan di jembatan," jelas Sunarto didampingi Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan dan Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto.
Hasil rampasan uang ATM tersebut dibagi empat dengan BM sebagai sopir mendapatkan Rp 130 juta dan tiga lainnya Rp 180 juta.
Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Waspada Modus Kempes Ban, Otak Perampokan Pecah Kaca di Tulungagung Dibekuk
-
Perampok Bersenpi Beraksi di Langkat, Sopir Truk Bawa 10 Ton Beras Jadi Korbannya
-
Ulasan Buku 'Burung Beo yang Setia', Menjalin Persahabatan Bersama Hewan
-
Iran Eksekusi Mati 2 Orang di Depan Umum, Ini Sebabnya
-
Film At The End of The Tunnel: Kecerdikan Pria Lumpuh dalam Merampok Bank
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Inovasi E-Break, PHR Hemat Biaya Produksi Balam South Rp29 Miliar
-
Hari Pencoblosan, KPU Riau Ungkap Larangan untuk Pemilih dan Lembaga Survei
-
Intip Snack Emping Jagung Nasabah PNM Mekaar yang Diborong Wapres Gibran
-
Jaga Keamanan Masa Tenang Pilkada, Polres Siak-Instansi Terkait Patroli Skala Besar
-
Hari Guru, Begini Jejak Kisah Guru di Balik Kesuksesan Para Engineer PHR