SuaraRiau.id - Polisi menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan yang menggasak uang tunai dari teknisi ATM BRI senilai Rp 775 juta di Kecamatan Rambah Hilir, Rokan Hulu (Rohul).
Kronologi penangkapan para perampok tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dalam konferensi pers di Markas Polda Riau, Pekanbaru, Senin (13/9/2021).
"Berdasarkan penyelidikan di lokasi dan rekaman CCTV dikenali salah satu pelaku adalah RS yang diketahui posisinya di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat," kata Kombes Sunarto dikutip dari Antara, Selasa (14/9/2021).
Ia menjelaskan bahwa, pelaku diketahui menginap di rumah keluarganya kemudian dikejar dan ditangkap pada 6 September 2021.
Dari interogasi diketahui bahwa RS ini merupakan mantan pengawal di PT SSI yang dipecat bulan Juni tahun 2021.
Dari penangkapan itu, selanjutnya dilakukan pengembangan hingga pelaku lain BM ditangkap di Jakarta yang berperan sebagai sopir.
Kemudian MA yang mengaku pimpinan BRI ditangkap di Surabaya, dan satu lagi HB tertangkap di Jawa timur dengan uang sisa kejahatan diamankan Rp 254 juta serta satu mobil untuk beraksi.
Peristiwa perampokan ini terjadi pada 31 Agustus 2021, pelaku menodongkan senjata tajam. Korban atas nama Danil Sapta sebagai teknisi ATM ketika itu didatangi pelaku yang mengaku sebagai utusan pimpinan BRI yang mengatakan pimpinan ingin bertemu dengan korban.
Korban mengatakan ada yang diperbaiki dulu dan pelaku mengatakan pimpinan sudah menunggu di mobil. Lalu korban menuju mobil, tapi belum sampai korban ditodong dibawa masuk sambil menunggu situasi di ATM tidak ramai lagi.
Aksi dilakukan saat mereka melihat situasi sudah aman lalu ke ATM BRI Rambah Hilir. Korban dipaksa untuk buka mesin ATM.
Setelah itu pelaku mengambil di laci berisi uang lalu dibawa kabur beserta korban yang mulut ditutup lakban dan tangan diikat.
"Dibawa kabur ke wilayah Sumatera Barat dan korban diturunkan di jembatan," jelas Sunarto didampingi Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan dan Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto.
Hasil rampasan uang ATM tersebut dibagi empat dengan BM sebagai sopir mendapatkan Rp 130 juta dan tiga lainnya Rp 180 juta.
Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Heboh Pejabat di Riau Miliki Harta Rp 1,8 Triliun, Kalahkan Kekayaan Jokowi
-
Umzakirman Beberkan Fakta di Balik Kekayaannya yang Fantastis Rp 1,8 Triliun
-
Bak Laga Film, 3 Perampok Necis Satroni Toko Bulgari, Gasak Perhiasan Senilai Rp 168 M
-
Geger Dentuman Disertai Kilatan Cahaya di Rohul, Warga Duga Meteor Jatuh
-
Cekcok Dituduh Selingkuh di FB, Istri Bacok Suami hingga Tewas di Atas Ranjang
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Presiden Prabowo Minta Penertiban Baliho, Begini Kata Wali Kota Pekanbaru
-
6 Mobil Honda Bekas Keren untuk Eksekutif Muda hingga Bapak-bapak
-
Sentil Kebijakan Pajak Sawit Rp1.700/Batang, Eks DPRD Riau: Geli Dengarnya
-
Operasional New Paragon Pekanbaru Dihentikan usai Viral Pesta Waria
-
500 Orang di Riau Berebut Jabatan Kepala Sekolah SMA-SMK Negeri