SuaraRiau.id - Seorang ayah di Kerinci Kanan Kabupaten Siak ditangkap lantaran diduga mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Pelaku diamankan usai sempat buron selama tiga minggu. Ia diciduk personil Polsek Kerinci Kanan di Jalan Raya Pertamina, Kampung Rawangkao, Kecamatan Lubuk Dalam.
Kapolsek Kerinci Kanan, AKP M Reza mengungkapkan bahwa pencabulan anak kandung itu dilakukan di sebuah area kebun sawit.
"Perbuatan itu terjadi di sebuah areal perkebunan kelapa sawit Kecamatan Kerinci Kanan pada Jumat, 6 Agustus 2020 Pukul 21.30 WIB," ungkap AKP M Reza seperti dikutip dari Riaulink.com--jaringan Suara.com, Senin (13/9/2021).
Kasus ayah cabuli anak kandung itu diketahui bermula pada 24 Agustus 2021. Korban menangis dan mengadukan perbuatan pelaku kepada nenek dan tante korban.
Mendengar pengakuan dari cucunya tersebut, nenek korban pergi ke rumah pelaku dan mendapati rumah pelaku dalam keadaan kosong, diduga pelaku telah melarikan diri.
Keluarga bersama perangkat desa melaporkan kejadian itu ke Polsek Kerinci Kanan. Pelaku sempat melarikan diri, namun polisi akhirnya bisa meringkus pelaku.
Kepada petugas, ayah bejat tersebut mengakui perbuatan terhadap anak kandungnya sendiri.
"Saat diinterogasi, pelaku melakukan hal bejat itu karena adanya bisikan serta dipengaruhi hal ghaib," ujar AKP M Reza.
Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah Pasal 81 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D dan atau Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Mako Polsek Kerinci Kanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya," kata AKP M Reza.
Berita Terkait
-
Covid-19 Melandai, Sekolah di Siak Mulai Pembelajaran Tatap Muka
-
Geger Lagi, Temuan Jejak Harimau Tak Jauh dari Pemukiman Warga di Siak
-
Harimau Mangsa Remaja Sudah Ditangkap, Warga Teluk Lanus Masih Cemas
-
Harimau yang Terkam Remaja di Siak Kakinya Membusuk Bekas Jerat
-
Sempat Bikin Geger, Harimau Mangsa Remaja di Siak Akhirnya Tertangkap
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
Pemprov Riau Tunda Bayar Rp1,7 Triliun, Begini Respons Gubri Wahid
-
Kronologi Ustaz Yahya Waloni Meninggal saat Khutbah Jumat, Sempat Lemas di Mimbar
-
BPK Ungkap Tunda Bayar Pemprov Riau Capai Rp1,7 Triliun
-
7 Link DANA Kaget Hari Ini Bernilai Rp770 Ribu, Semoga Beruntung!