SuaraRiau.id - Kasus Covid-19 di Riau mulai menurun, diiringi dengan penurunan status level PPKM. Sejumlah daerah di provinsi berjuluk Bumi Lancang Kuning itupun mulai menggelar pembelajaran tatap muka (PTM), termasuk Kabupaten Siak.
Pembukaan sekolah tatap muka disambut baik orangtua siswa, akhirnya anak mereka bisa belajar tatap muka usai sekian lama lewat sistem daring.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak, Lukman mengatakan proses belajar tatap muka sudah bisa dilaksakan oleh sekolah dengan protokol kesehatan yang ketat.
"PTM terbatas untuk SD dan SMP sudah dimulai sejak Selasa (14/9/2021). PTM terbatas ini harus dilakukan dengan prokes yang ketat agar semuanya bisa berjalan dengan lancar," kata Lukman kepada SuaraRiau.id.
Secara teknis, dalam seminggu anak-anak murid bisa melakukan pembelajaran tatap muka sebanyak 2 - 3 kali. Hal itu dikarenakan dalam satu kelas hanya boleh diisi oleh setengah dari jumlah seluruh murid dalam satu kelas.
"Satu kelas itu hanya boleh separuhnya yang boleh belajar tatap muka dari jumlah murid. Dan secara bergantian besoknya. Itu dilakukan sebagai salah satu langkah agar tidak ada kluster di PTM," jelas Lukman.
Memastikan PTM berjalan baik dan lancar, Kadisdik dan Kebudayaan Lukman meninjau SMPN 1 dan SD 01 Siak.
Kadisdik Lukman tiba di SMPN 1 Siak sekitar pukul 08.00 WIB. Ada wastafel di gerbang sekolah. Lukman menyempatkan diri mencuci tangan, sebelum meninjau PTM.
Masuk ke lingkungan sekolah, Lukman bertemu dengan Kepala SMPN 1 Arniza yang sedang berkeliling melihat proses belajar mengajar. Selanjutnya Lukman didampingi Arniza meninjau proses PTM hari pertama.
Di hadapan para pelajar yang jumlahnya 50 persen dari jumlah isi kelas itu, Lukman mengajak untuk mematuhi prokes dengan cara mengenakan masker dan rajin mencuci tangan.
“Tetap menjaga jarak dan jaga kesehatan. Jangan sampai PTM menjadi cluster baru,” pintanya.
Selanjutnya Lukman meninjau Lab Komputer, di dalamnya ada 15 pelajar yang sedang mengikuti assesment secara nasional. Ada 50 pelajar SMPN 1 Siak yang menjadi perwakilan. Tujuannya untuk menguji mutu sekolah. Dan untuk mendapatkan 50 pelajar itu, kementerian memilihnya secara acak.
Guru pembimbing melaporkan kepada Lukman, kendala ada pada jaringan dan beberapa hal lainnya. Namun, masih dapat diatasi. 50 pelajar dibagi menjadi tiga kelompok.
Selanjutnya, Lukman menuju ruang guru, di ruang guru Lukman mengingatkan pentingnya mematuhi prokes. Pastikan siapapun yang pergi ke sekolah dalam keadaan sehat.
“Guru atau pelajar yang flu, batuk, demam, sebaiknya tidak ke sekolah,” kata Lukman.
Berita Terkait
-
Kasus Covid-19 di Riau Melandai, Begini Pesan Gubernur Syamsuar
-
Durasi Pelaksanaan PTM di Sekolah Dipertanyakan, Ini Penjelasan Menteri Nadiem
-
Geger Lagi, Temuan Jejak Harimau Tak Jauh dari Pemukiman Warga di Siak
-
Sempat Bikin Geger, Harimau Mangsa Remaja di Siak Akhirnya Tertangkap
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 1.200 Burung Kacer Malaysia di Siak
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Plt Gubri SF Hariyanto Janji Lindungi Hak Warga TNTN Terkait Relokasi
-
Rekam Jejak I Dewa Gede Wirajana, Kepala Kejati Riau yang Baru
-
Kasus Korupsi: Ajudan Abdul Wahid Ngaku Dicatut, Tapi KPK Punya Fakta Berbeda
-
Ditahan, KPK Sebut Ajudan Abdul Wahid Jadi Pengumpul Dana dari Kepala UPT
-
Ajudan Abdul Wahid Ditahan usai 'Lawan' KPK dengan Gugatan Rp11 Miliar