Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 03 September 2021 | 20:34 WIB
Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan burung kacer dari Malaysia di perairan Siak. [Ist]

SuaraRiau.id - Kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan 1.200 burung kacer tanpa dokumen karantina di Pelabuhan Lalang, Sungai Apit, Siak.

Ribuan kacer tersebut diamankan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dari sebuah kapal speedboat tanpa nama.

Terungkapnya penyelundupan burung kacer tersebut berawal dari informasi yang menyebutkan bahwa ada pengiriman burung ke perairan Sungai Alang, Siak menggunakan speedboat.

Komandan Kapal Hayabusa, Ipda Febri Widylestanto pun kemudian memerintahkan lima orang anggota melakukan lidik di lokasi.

“Tim mendapati perahu tanpa nama sedang membongkar keranjang yang berisi burung kacer, selanjutnya keranjang tersebut dimuat di mobil Toyota Inova dengan nomor polisi B 1027 TRC,” ucap Ipda Febrian Widylestanto dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (3/9/2021).

Febrian menyebut bahwa tim turut mengamankan satu orang pelaku atas nama Roni.

“Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku berlayar tanpa surat ijin berlayar dari syahbandar dan terhadap burung kacer tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa mobil, speed boat dan 1200 ekor burung Kacer.

“Tersangka Roni sudah enam kali melakukan kegiatan membawa burung Kacer dari Malaysia dan hendak ia bawa ke Lampung,” ujarnya.

Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Ditpolairud Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.

Load More