SuaraRiau.id - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas bakal diterapkan Pemerintah Kuantan Singingi (Kuansing), Riau terhitung mulai besok Rabu (8/9/2021).
Pengumuman terkait kebijakan itu sudah dibuat sejak 6 September 2021 dan disampaikan melalui Korwil Kecamatan, Kepala Satuan PAUD, SD, SMP serta Kepala Satuan Pendidikan Non Formal.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikda) dan PK-PL Disdikpora Kuansing, Banjirman menyampaikan bahwa pedoman PTM terbatas yang akan dimulai hari ini, Rabu (7/9/2021).
Sesuai pedoman, pertama memastikan satuan pendidikan dalam keadaan aman terhadap penyebaran Covid-19 dengan membersihkan sarana dan prasarana sacara rutin minimal dua kali disaat sebelum proses belajar mengajar dan setelah proses belajar mengajar selesai.
Satuan pendidikan harus menyediakan peralatan seperti masker, hand sanitizer, pembasmi kuman, sabun pembersih, alat pengukur suhu tubuh, alat penyemprotan, serta menyiapkan westafel disetiap kelas.
"Peserta didik yang mengikuti pembelajaran tatap muka wajib mendapatkan persetujuan orang tua atau wali murid," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (7/9/2021).
Kepada satuan pendidikan juga diminta untuk mengatur proses pengantaran dan penjemputan peserta didik untuk menghindari kerumuman.
Pendidik maupun tenaga didik wajib menggunakan masker. PTM terbatas yang digelar wajib mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Satuan Pendidikan wajib mengisi atau memperbarui daftar periksa pada laman Dapodik Kemendikbud.
Pembelajaran dilaksanakan untuk tingkat PAUD dimulai pukul 08.00-09.30 WIB. Jenjang pendidikan SD dan SMP dimulai 07.30-09.30 WIB.
Sementara untuk jumlah rombongan belajar (rombel) peserta didik untuk PAUD 33 persen dari jumlah siswa atau maksimal 5 orang siswa. SD 50 persen dari jumlah siswa atau rombel maksimal 14 orang setiap rombel.
Kemudian SMP 50 persen dari jumlah siswa atau rombel atau maksimal 16 orang setiap rombel. Pendidikan kesetaraan 50 persen dari jumlah siswa atau rombel atau maksimal 16 orang.
Dan bagi peserta didik yang tidak mengikuti PTM, maka satuan pendidikan tetap wajib memberikan pembelajaran melalui pola pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Berita Terkait
-
Sekolah Tatap Muka di Pekanbaru, Siswa Belum Vaksin Masih Bisa Ikut
-
Sepekan Sekolah PTM, Pemkot Jakbar Klaim Tidak Ada Siswa Terpapar Covid-19
-
Eks Bupati Kuansing Sebut Beri Rp 650 Juta ke Orang Mengaku Pegawai KPK
-
Penjualan Kulit Harimau dan 2 Ekor Janin Rusa di Kuansing Riau Digagalkan, Pelaku Dibekuk
-
Aksi Turunkan Bendera Merah Putih Sempat Viral, 3 ABG Kuansing Minta Maaf
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang di Riau, Sampai Kapan?
-
Kinerja Positif, QLola by BRI Catat Volume Transaksi Rp5.970 Triliun
-
Dihadiri Wapres Gibran, Gubri Wahid Perintahkan SF Hariyanto Buka Festival Pacu Jalur
-
Lama Sekali, Mengapa Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Belum Diungkap?
-
PNM-BAZNAS Kolaborasi Layani Negeri, Salurkan 6 Ambulans Gratis untuk Masyarakat