SuaraRiau.id - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas bakal diterapkan Pemerintah Kuantan Singingi (Kuansing), Riau terhitung mulai besok Rabu (8/9/2021).
Pengumuman terkait kebijakan itu sudah dibuat sejak 6 September 2021 dan disampaikan melalui Korwil Kecamatan, Kepala Satuan PAUD, SD, SMP serta Kepala Satuan Pendidikan Non Formal.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikda) dan PK-PL Disdikpora Kuansing, Banjirman menyampaikan bahwa pedoman PTM terbatas yang akan dimulai hari ini, Rabu (7/9/2021).
Sesuai pedoman, pertama memastikan satuan pendidikan dalam keadaan aman terhadap penyebaran Covid-19 dengan membersihkan sarana dan prasarana sacara rutin minimal dua kali disaat sebelum proses belajar mengajar dan setelah proses belajar mengajar selesai.
Satuan pendidikan harus menyediakan peralatan seperti masker, hand sanitizer, pembasmi kuman, sabun pembersih, alat pengukur suhu tubuh, alat penyemprotan, serta menyiapkan westafel disetiap kelas.
"Peserta didik yang mengikuti pembelajaran tatap muka wajib mendapatkan persetujuan orang tua atau wali murid," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (7/9/2021).
Kepada satuan pendidikan juga diminta untuk mengatur proses pengantaran dan penjemputan peserta didik untuk menghindari kerumuman.
Pendidik maupun tenaga didik wajib menggunakan masker. PTM terbatas yang digelar wajib mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Satuan Pendidikan wajib mengisi atau memperbarui daftar periksa pada laman Dapodik Kemendikbud.
Pembelajaran dilaksanakan untuk tingkat PAUD dimulai pukul 08.00-09.30 WIB. Jenjang pendidikan SD dan SMP dimulai 07.30-09.30 WIB.
Sementara untuk jumlah rombongan belajar (rombel) peserta didik untuk PAUD 33 persen dari jumlah siswa atau maksimal 5 orang siswa. SD 50 persen dari jumlah siswa atau rombel maksimal 14 orang setiap rombel.
Kemudian SMP 50 persen dari jumlah siswa atau rombel atau maksimal 16 orang setiap rombel. Pendidikan kesetaraan 50 persen dari jumlah siswa atau rombel atau maksimal 16 orang.
Dan bagi peserta didik yang tidak mengikuti PTM, maka satuan pendidikan tetap wajib memberikan pembelajaran melalui pola pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Berita Terkait
-
Sekolah di Jakarta Pusat Terapkan PJJ Saat Pengumuman Hasil Pemilu 2024
-
Profil Andi Putra, Mantan Bupati Kuansing dan Kasus Korupsi yang Menjeratnya
-
Pasca Kejadian Nahas Siswi Melompat Dari Lantai 4, SDN 06 Petukangan Utara Gelar PJJ
-
Dekat dengan Lokasi KTT ASEAN, 1.108 Sekolah di DKI Bakal Terapkan PJJ Sampai 9 September
-
Terhipnotis oleh Keindahan Air Terjun Bertingkat Guruh Gemurai di Kuansing
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Hari Guru, Begini Jejak Kisah Guru di Balik Kesuksesan Para Engineer PHR
-
Pimpin Transformasi Hijau Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Review Smartphone iQOO Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Jelang Pencoblosan, Kapolres Ajak Semua Paslon Pilkada Siak Olahraga Bersama