SuaraRiau.id - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas bakal diterapkan Pemerintah Kuantan Singingi (Kuansing), Riau terhitung mulai besok Rabu (8/9/2021).
Pengumuman terkait kebijakan itu sudah dibuat sejak 6 September 2021 dan disampaikan melalui Korwil Kecamatan, Kepala Satuan PAUD, SD, SMP serta Kepala Satuan Pendidikan Non Formal.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikda) dan PK-PL Disdikpora Kuansing, Banjirman menyampaikan bahwa pedoman PTM terbatas yang akan dimulai hari ini, Rabu (7/9/2021).
Sesuai pedoman, pertama memastikan satuan pendidikan dalam keadaan aman terhadap penyebaran Covid-19 dengan membersihkan sarana dan prasarana sacara rutin minimal dua kali disaat sebelum proses belajar mengajar dan setelah proses belajar mengajar selesai.
Satuan pendidikan harus menyediakan peralatan seperti masker, hand sanitizer, pembasmi kuman, sabun pembersih, alat pengukur suhu tubuh, alat penyemprotan, serta menyiapkan westafel disetiap kelas.
"Peserta didik yang mengikuti pembelajaran tatap muka wajib mendapatkan persetujuan orang tua atau wali murid," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (7/9/2021).
Kepada satuan pendidikan juga diminta untuk mengatur proses pengantaran dan penjemputan peserta didik untuk menghindari kerumuman.
Pendidik maupun tenaga didik wajib menggunakan masker. PTM terbatas yang digelar wajib mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Satuan Pendidikan wajib mengisi atau memperbarui daftar periksa pada laman Dapodik Kemendikbud.
Pembelajaran dilaksanakan untuk tingkat PAUD dimulai pukul 08.00-09.30 WIB. Jenjang pendidikan SD dan SMP dimulai 07.30-09.30 WIB.
Sementara untuk jumlah rombongan belajar (rombel) peserta didik untuk PAUD 33 persen dari jumlah siswa atau maksimal 5 orang siswa. SD 50 persen dari jumlah siswa atau rombel maksimal 14 orang setiap rombel.
Kemudian SMP 50 persen dari jumlah siswa atau rombel atau maksimal 16 orang setiap rombel. Pendidikan kesetaraan 50 persen dari jumlah siswa atau rombel atau maksimal 16 orang.
Dan bagi peserta didik yang tidak mengikuti PTM, maka satuan pendidikan tetap wajib memberikan pembelajaran melalui pola pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Berita Terkait
-
Sekolah Tatap Muka di Pekanbaru, Siswa Belum Vaksin Masih Bisa Ikut
-
Sepekan Sekolah PTM, Pemkot Jakbar Klaim Tidak Ada Siswa Terpapar Covid-19
-
Eks Bupati Kuansing Sebut Beri Rp 650 Juta ke Orang Mengaku Pegawai KPK
-
Penjualan Kulit Harimau dan 2 Ekor Janin Rusa di Kuansing Riau Digagalkan, Pelaku Dibekuk
-
Aksi Turunkan Bendera Merah Putih Sempat Viral, 3 ABG Kuansing Minta Maaf
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Cari Rumah Impian? Consumer BRI Expo Surabaya Hadirkan 34 Pengembang & Bunga Spesial
-
5 Link Saldo DANA Kaget Khusus, Rezeki Akhir Pekan Jangan Disia-siakan
-
3 Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Fashion bak Pemotretan Profesional
-
Bocoran Preorder iPhone 17 Pro Max dan iPhone Air di Indonesia
-
3 Link Saldo DANA Kaget Senilai Rp165 Ribu, Kesempatan Cuan Pagi-pagi!