SuaraRiau.id - Tim Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau dan pihak kepolisian menggagalkan aksi penjualan kulit harimau sumatra dan dua ekor janin rusa.
"Kami masih akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jaringan perburuan satwa liar dilindungi dengan tuntas. Terima kasih untuk kerja keras dan dedikasi Tim demi melindungi dan menjaga kelestarian satwa-satwa dilindungi,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhandi Pekanbaru, dikutip dari Antara, Senin (30/8/2021).
Tim gabungan juga menangkap seorang tersangka berinisial BAT (58) yang diduga sebagai pemburu liar. Dia ditangkap di Jembatan Sungai Aro Jalan Sudirman, RT001/RW008 Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Minggu (29/8/2021).
Selain kulit harimau dan dua janin rusa, tim juga mengamankan dua sepeda motor dan alat jerat. BAT dan barang bukti dibawa ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Operasi diawali dengan adanya informasi masyarakat ke Call Center BBKSDA Riau. Hal itu mengenai adanya perburuan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).
“Berdasarkan hasil operasi intelijen, Tim Operasi Gabungan bergerak dan menangkap BAT. Saat ditangkap BAT membawa kulit harimau dan janin rusa.Berdasarkan keterangan BAT, harimau itu diburu menggunakan jerat," ungkap Subhan.
Penyidik Ditjen Gakkum KLHK lanjutnya akan mendakwa BAT dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
“Kejahatan lingkungan seperti kasus ini merupakan kejahatan luar biasa, melibatkan pelaku berlapor dan bernilai ekonomi tinggi. Kami telah membentuk Tim Inteligen dan Cyber Patrol agar bisa memetakan jaringan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa dilindungi,” tambah Sustyo Irianto, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan.
Baca Juga: Penerbangan di Bandara Pusako Anak Nagari Pasaman Barat Dipermudah, Ini Syarat Penumpang
Berita Terkait
-
Temuan BPK, Ada Ratusan Data Ganda Penerima Bansos di Pekanbaru
-
Kapolda, Pemprov dan LAM Riau Apresiasi Gerakan Segenggam Beras Gusdurian
-
Bendera Merah Putih Terbalik di Rumah Gubri, Satu Regu Satpol PP Kena Sanksi
-
Niat Mau Ambil Foto, Warga Indragiri Hilir Malah Diserang Gajah
-
Viral! Bendera Merah Putih Terbalik di Kompleks Rumah Dinas Gubernur Riau
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Perkuat Segmen Konsumer, BRI Hadirkan Consumer Expo dengan Hadiah Ratusan Juta Rupiah
-
Pemkab Siak Hitung Lagi Anggaran Beasiswa PKH, Cerita Mahasiswa Bikin Sedih
-
BPS Klaim Produksi Padi di Riau Meningkat Sepanjang 2025
-
5 Mobil Kecil Bekas Kabin Lapang untuk Keluarga Baru, Biaya Operasional Ringan
-
7 City Car Bekas buat Mahasiswa, Keren dan Efisien untuk Jangka Panjang