Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 02 Juni 2021 | 19:51 WIB
Penyelundupan burung kacer asal Malaysia menuju Indonesia berhasil digagalkan petugas Kapal Patroli Antareja Mabes Polri di perairan Selat Melaka-Bengkalis. [Foto Riauonline]

SuaraRiau.id - Penyelundupan sekitar 1.500 ekor burung kacer asal Malaysia menuju Indonesia berhasil digagalkan petugas Kapal Patroli Antareja Mabes Polri di perairan Selat Melaka-Bengkalis.

Kasat Polair AKP Rahmad Hidayat mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan tim Mabes Polri di perairan Selat Bengkalis.

Penangkapan tepatnya di Desa Api Api, Kecamatan Bandar Laksamana Bengkalis pada Selasa (1/6/2021) pukul 04.00 WIB.

Kronologi pengungkapan berawal saat tim patroli Kapal Antareja mendeteksi adanya sebuah perahu tanpa nama membawa keranjang burung, Senin 31 Mei 2021 pukul 00.00 WIB.

Selanjutnya, tim yang dipimpin Danpal Antareja melakukan pengejaran di dermaga perahu. Setiba di sana, keranjang tersebut sudah dimuat ke mobil Luxio dengan nopol BM 1298 RA hendak meninggalkan dermaga untuk melarikan diri karena sudah mencium keberadaan petugas.

Kemudian tim dibantu masyarakat sekitar melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut, dan melihat mobil yang sudah dibuntuti itu berhenti di depan sebuah gudang.

"Dan setelah dilakukan pengecekan diamankan keranjang berisi burung sebanyak 1.500 ekor dan juga mengamankan sopir mobil serta pekerja yang sedang bekerja didalam gudang tersebut," terang AKP Rahmat Hidayat dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (2/6/2021).

AKP Rahmat menambahkan, setelah berkoordinasi dengan Polsek setempat dan Sat Polair Polres Bengkalis membantu pengamanan barang bukti dan selanjutnya dibawa ke kantor Sat Polair Polres Bengkalis guna proses lebih lanjut.

Dalam kasus penyelundupan burung kacer tersebut, lima orang dijadikan sebagai saksi lantaran belum gelar perkara.

"Kelima orang turut dibawa sebagai saksi di antaranya berinisi, RN (22), MS (23), AO (36), AH (21) dan UN (40). Kelimanya merupakan warga Kecamatan Bandar Laksemana," tambah AKP Rahmat.

Pelaku terancam dikenakan Pasal 86 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Hasil pengungkapan ini, kita lakukan kordinasi dengan Pihak BKSDA Prov Riau dan pihak karantina hewan. Selanjutnya, dilakuakan penyerahan barang bukti burung kacer sebanyak 1500 ekor burung kacer kepada Pihak BKSDA Prov Riau," kata dia.

Dari pantauan, hampir seribuan ekor burung kacer terlihat mati karena stres dan dimasukan dalam karung goni. Selanjutnya oleh petugas, burung yang mati tersebut dikubur di halaman sebelah kantor Satpolair Bengkalis.

Load More