Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 01 September 2021 | 17:01 WIB
YouTuber Muhammad Kece.

Tersangka M Kece, disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan juncto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Antara)

Load More