Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 01 September 2021 | 17:01 WIB
YouTuber Muhammad Kece.

"Ya, jadi tadi kita coba diskusikan coba pembantaran gitu ya, kalau ternyata sakitnya dia (Kece, Red), tapi sampai sekarang sakitnya kan baik-baik aja, tapi kalau sakitnya perawatan ya di undang-undang harus dibantarkan, sekarang masih baik-baik saja," ujar Sandi.

Saat ditanya soal perkembangan perkara yang membelit Muhammad Kece, Sandi mengatakan saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik.

Dalam kesempatan itu, kata Sandi, pihaknya menawarkan untuk menghadirkan saksi-saksi dari pihak tersangka, termasuk saksi ahli, yakni ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli tafsir agama.

"Perkaranya tadi kami diskusikan, kami tawarkan tadi dari kami ada saksi-saksi yang meringankan, termasuk ahli yang dari kami dari pihak tersangka," kata Sandi.

Rencananya pekan depan, pengacara Muhammad Kece akan menawarkan pemeriksaan saksi-saksi dari pihaknya.

Hingga kini, kata Sandi, pihaknya belum bisa menemui Muhammad Kece yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri, karena kliennya sedang menjalani isolasi selama 14 hari sesuai aturan protokol kesehatan dalam pengendalian COVID-19.

Menurut Sandi, setelah masa isolasi selesai, pihaknya dapat menemui Muhammad Kece guna mendiskusikan perkara, termasuk mempertemukan dengan anggota keluarga.

"Setelah isolasi 14 hari, artinya enam hari ke depan kami dapat melakukan komunikasi langsung dengan Pak Kece di tahanan Bareskrim, namun kami hanya memastikan bahwa Pak Kece dalam keadaan sehat dan baik," ujarnya.

Terpisah, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, masa isolasi yang dijalani Muhammad Kece sudah termasuk dengan masa penahanan 20 hari ke depan.

"Sesuai ketentuan dari Kemenkumham dan SOP Rutan Bareskrim Polri dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, setiap tahanan baru wajib isolasi selama 14 hari. Hal ini sudah termasuk masa penahanan 20 hari," ujar Ramadhan.

Load More