SuaraRiau.id - Paman bacok keponakan hingga tewas di Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau., Kepulauan Meranti.
Polres Kepulauan Meranti mengungkap penyebab kronologi kasus pembunuhan keponakan oleh pamannya sendiri AR (37), Rabu (23/7/2025) pagi
Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi menjelaskan tersangka melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap korban Jesen (17) hingga meninggal dunia.
"Pada saat pelaku berada di pondoknya, lalu pelaku memanggil korban dari pondok pelaku. Tetapi korban tidak ada merespons panggilan pelaku," jelas Kapolres dikutip dari Antara.
Dikarenakan hal tersebut, pelaku langsung menuju ke rumah korban yang tidak jauh dari pondoknya dengan membawa sebilah parang.
Tujuan utama pelaku tersebut untuk membunuh Ato (teman korban), namun pada saat tiba di rumah korban, pelaku sudah tidak melihat temannya lagi.
Pelaku pun terus masuk ke dalam rumah yang saat itu posisi korban sedang duduk di sudut rumah sebelah kiri tempat biasa keluarganya karaoke.
Lalu pelaku bertanya kepada korban dengan nada keras menanyakan keberadaan temannya, tapi korban hanya menjawabnya sudah pulang.
"Mendengar hal itulah pelaku jadi emosi dan langsung membacok korban secara membabi buta," sebut AKBP Aldi.
Baca Juga: Pria di Meranti Bacok Keponakan hingga Tewas, Apa Penyebabnya?
Senjata tajam yang dipegang pelaku mengenai bagian kepala, tangan dan kaki korban sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri terbaring di lantai.
"Akan tetapi pelaku masih tetap membacok ke arah tubuh korban," jelas Aldi.
Kapolres menerangkan motif pembunuhan itu dikarenakan pelaku merasa sakit hati lantaran korban sering menolak ketika pelaku meminta bantuannya.
Korban, dari penuturan pelaku, sering berperilaku sombong meski memiliki hubungan keluarga. Terkadang juga saat ditanya suka berpura-pura tidak dengar dan pergi meninggalkan AR.
"Kejadian ini didasari oleh motif pribadi, di mana pelaku merasa sakit hati atas sikap korban yang dianggap kurang menghargai serta menunjukkan perilaku yang dinilai acuh dan menjauhkan diri dalam interaksi keluarga," ungkap Kapolres Aldi.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Antara)
Berita Terkait
-
Bukan Orang Jauh, Dalang Pembunuhan Sadis Bocah SD di Sragen Diduga Ayah Tiri
-
Harga Nyawa Rp139 Juta, Mantan Istri Otaki Pembunuhan Berencana Pengusaha Korea di Tambun Bekasi
-
Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka
-
Satu Keluarga Asal Ambarawa Ditemukan Tewas di Tempat Wisata Temanggung, Ini Kronologinya
-
Selebgram Woodyrman Jadi Tersangka usai Aniaya WNA hingga Tewas di Blok M
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
-
Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu
-
Pemkab Siak Sewa Mobil Dinas Rp8 Miliar, tapi Ada yang Janggal
-
Segera Dibuka, Berikut Link SPMB Tingkat SD dan SMP di Pekanbaru