SuaraRiau.id - Paman bacok keponakan hingga tewas di Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau., Kepulauan Meranti.
Polres Kepulauan Meranti mengungkap penyebab kronologi kasus pembunuhan keponakan oleh pamannya sendiri AR (37), Rabu (23/7/2025) pagi
Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi menjelaskan tersangka melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap korban Jesen (17) hingga meninggal dunia.
"Pada saat pelaku berada di pondoknya, lalu pelaku memanggil korban dari pondok pelaku. Tetapi korban tidak ada merespons panggilan pelaku," jelas Kapolres dikutip dari Antara.
Dikarenakan hal tersebut, pelaku langsung menuju ke rumah korban yang tidak jauh dari pondoknya dengan membawa sebilah parang.
Tujuan utama pelaku tersebut untuk membunuh Ato (teman korban), namun pada saat tiba di rumah korban, pelaku sudah tidak melihat temannya lagi.
Pelaku pun terus masuk ke dalam rumah yang saat itu posisi korban sedang duduk di sudut rumah sebelah kiri tempat biasa keluarganya karaoke.
Lalu pelaku bertanya kepada korban dengan nada keras menanyakan keberadaan temannya, tapi korban hanya menjawabnya sudah pulang.
"Mendengar hal itulah pelaku jadi emosi dan langsung membacok korban secara membabi buta," sebut AKBP Aldi.
Baca Juga: Pria di Meranti Bacok Keponakan hingga Tewas, Apa Penyebabnya?
Senjata tajam yang dipegang pelaku mengenai bagian kepala, tangan dan kaki korban sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri terbaring di lantai.
"Akan tetapi pelaku masih tetap membacok ke arah tubuh korban," jelas Aldi.
Kapolres menerangkan motif pembunuhan itu dikarenakan pelaku merasa sakit hati lantaran korban sering menolak ketika pelaku meminta bantuannya.
Korban, dari penuturan pelaku, sering berperilaku sombong meski memiliki hubungan keluarga. Terkadang juga saat ditanya suka berpura-pura tidak dengar dan pergi meninggalkan AR.
"Kejadian ini didasari oleh motif pribadi, di mana pelaku merasa sakit hati atas sikap korban yang dianggap kurang menghargai serta menunjukkan perilaku yang dinilai acuh dan menjauhkan diri dalam interaksi keluarga," ungkap Kapolres Aldi.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Antara)
Berita Terkait
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Sadis! Pasutri di Cirebon Habisi Nyawa Tukang Pijat Hamil 8 Bulan Demi Uang Rp83 Ribu
-
Amuk Celurit di Cilincing: Sopir Angkot Tewas Dibacok, Pelaku Diciduk Saat Bersembunyi di Kontainer
-
Sakit Hati Diusir, Suami Siri Bunuh Istri di Depok dan Tinggalkan Jasad hingga Tinggal Tulang
-
Ngeri! Istri Muda di Tangerang Habisi Suami, Jasad Penuh Luka Sayatan di Tempat Tidur
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap
-
Dua Kurir Sabu 13 Kg Dibekuk di Pelabuhan Bengkalis, Hendak ke Palembang
-
BRI Fasilitasi Pekerja Migran Indonesia, Remittance Tumbuh 27,7% pada 2026
-
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Milik Warga Siak
-
Ribuan Paket Sembako Didistribusikan BRI bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar di Bali