SuaraRiau.id - Paman bacok keponakan hingga tewas di Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau., Kepulauan Meranti.
Polres Kepulauan Meranti mengungkap penyebab kronologi kasus pembunuhan keponakan oleh pamannya sendiri AR (37), Rabu (23/7/2025) pagi
Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi menjelaskan tersangka melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap korban Jesen (17) hingga meninggal dunia.
"Pada saat pelaku berada di pondoknya, lalu pelaku memanggil korban dari pondok pelaku. Tetapi korban tidak ada merespons panggilan pelaku," jelas Kapolres dikutip dari Antara.
Dikarenakan hal tersebut, pelaku langsung menuju ke rumah korban yang tidak jauh dari pondoknya dengan membawa sebilah parang.
Tujuan utama pelaku tersebut untuk membunuh Ato (teman korban), namun pada saat tiba di rumah korban, pelaku sudah tidak melihat temannya lagi.
Pelaku pun terus masuk ke dalam rumah yang saat itu posisi korban sedang duduk di sudut rumah sebelah kiri tempat biasa keluarganya karaoke.
Lalu pelaku bertanya kepada korban dengan nada keras menanyakan keberadaan temannya, tapi korban hanya menjawabnya sudah pulang.
"Mendengar hal itulah pelaku jadi emosi dan langsung membacok korban secara membabi buta," sebut AKBP Aldi.
Baca Juga: Pria di Meranti Bacok Keponakan hingga Tewas, Apa Penyebabnya?
Senjata tajam yang dipegang pelaku mengenai bagian kepala, tangan dan kaki korban sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri terbaring di lantai.
"Akan tetapi pelaku masih tetap membacok ke arah tubuh korban," jelas Aldi.
Kapolres menerangkan motif pembunuhan itu dikarenakan pelaku merasa sakit hati lantaran korban sering menolak ketika pelaku meminta bantuannya.
Korban, dari penuturan pelaku, sering berperilaku sombong meski memiliki hubungan keluarga. Terkadang juga saat ditanya suka berpura-pura tidak dengar dan pergi meninggalkan AR.
"Kejadian ini didasari oleh motif pribadi, di mana pelaku merasa sakit hati atas sikap korban yang dianggap kurang menghargai serta menunjukkan perilaku yang dinilai acuh dan menjauhkan diri dalam interaksi keluarga," ungkap Kapolres Aldi.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Antara)
Berita Terkait
-
PKS Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Anak Kadernya di Cilegon: Setiap Anak Punya Hak Hidup!
-
Ayah Korban Diperiksa, Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Rumah Mewah Cilegon Masih Gelap?
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Pemulihan Ekosistem Tesso Nilo: Relokasi Warga hingga Tumbangkan Sawit
-
6 Mobil Keluarga Bekas Mulai 70 Jutaan, Nyaman buat Liburan Natal dan Tahun Baru
-
7 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta buat Keluarga: Kabin Nyaman, Muat hingga 8 Orang
-
Deretan Mobil Bekas Paling Laris 2025, Dicari Banyak Keluarga Indonesia
-
Bakal Calon Ketua RT/RW di Pekanbaru Wajib Ikut Fit and Proper Test