SuaraRiau.id - Paman bacok keponakan hingga tewas di Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau., Kepulauan Meranti.
Polres Kepulauan Meranti mengungkap penyebab kronologi kasus pembunuhan keponakan oleh pamannya sendiri AR (37), Rabu (23/7/2025) pagi
Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi menjelaskan tersangka melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap korban Jesen (17) hingga meninggal dunia.
"Pada saat pelaku berada di pondoknya, lalu pelaku memanggil korban dari pondok pelaku. Tetapi korban tidak ada merespons panggilan pelaku," jelas Kapolres dikutip dari Antara.
Dikarenakan hal tersebut, pelaku langsung menuju ke rumah korban yang tidak jauh dari pondoknya dengan membawa sebilah parang.
Tujuan utama pelaku tersebut untuk membunuh Ato (teman korban), namun pada saat tiba di rumah korban, pelaku sudah tidak melihat temannya lagi.
Pelaku pun terus masuk ke dalam rumah yang saat itu posisi korban sedang duduk di sudut rumah sebelah kiri tempat biasa keluarganya karaoke.
Lalu pelaku bertanya kepada korban dengan nada keras menanyakan keberadaan temannya, tapi korban hanya menjawabnya sudah pulang.
"Mendengar hal itulah pelaku jadi emosi dan langsung membacok korban secara membabi buta," sebut AKBP Aldi.
Baca Juga: Pria di Meranti Bacok Keponakan hingga Tewas, Apa Penyebabnya?
Senjata tajam yang dipegang pelaku mengenai bagian kepala, tangan dan kaki korban sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri terbaring di lantai.
"Akan tetapi pelaku masih tetap membacok ke arah tubuh korban," jelas Aldi.
Kapolres menerangkan motif pembunuhan itu dikarenakan pelaku merasa sakit hati lantaran korban sering menolak ketika pelaku meminta bantuannya.
Korban, dari penuturan pelaku, sering berperilaku sombong meski memiliki hubungan keluarga. Terkadang juga saat ditanya suka berpura-pura tidak dengar dan pergi meninggalkan AR.
"Kejadian ini didasari oleh motif pribadi, di mana pelaku merasa sakit hati atas sikap korban yang dianggap kurang menghargai serta menunjukkan perilaku yang dinilai acuh dan menjauhkan diri dalam interaksi keluarga," ungkap Kapolres Aldi.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Antara)
Berita Terkait
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Tragis! Eks Sekjen Pordasi DKI Dianiaya Sepekan Sebelum Ditemukan Tewas di Gumuk Pasir Bantul
-
Sering Lihat Ibu Jadi Sasaran KDRT, Siswa SMA di Karawang Habisi Ayah Sendiri Usai Mimpi Buruk
-
Tragedi Malam Berdarah di Blitar, Menantu Habisi Mertua Usai Dicaci Maki dan Diancam Pakai Gergaji
-
Geger di Blitar, Menantu Perempuan Tega Tusuk Leher Mertua, Jasad Ditemukan Anak Kandung
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gajah Mati Mengenaskan di Areal RAPP, Kepala Dipenggal dalam Kondisi Duduk
-
Lantik 2 Pejabat Pemprov Riau, SF Hariyanto: Tak Bisa Kerja, Ganti!
-
Penduduk Miskin di Riau Bertambah, Terbesar dari Perdesaan
-
4 Mobil MPV Bekas 50 Jutaan, Kabin Lega dan Nyaman Muat 8 Penumpang
-
SF Hariyanto Lantik 2 Pejabat Pemprov Riau Hari Ini, Siapa Mereka?