SuaraRiau.id - Yahya Waloni ditangkap Tim Bareskrim Polri pada di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Kecamatan Cileungsi, Kabupate Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/8/2021).
Ustaz Yahya Waloni diamankan atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan penodaan terhadap agama tertentu.
"Penyidk menjeratnya dengan pasal berlapis, dari perbuatannya disangkakan dengan beberapa pasal," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono seperti dikutip dari Antara, Jumat (27/8/2021).
Lebih lanjut, Rusdi mengungkapkan bahwa pasal yang disangkakan kepada Yahya Waloni sama seperti Muhammad Kece, yakni Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur barang siapa dengan sengaja tidak sah menyebarkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama.
"Pasal yang disangkakan sama, perilaku dan tindakannya sama (dengan Kece-red)," terang Rusdi.
Rusdi juga menjelaskan, kronologis penangkapan Muhammad Yahya Waloni pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Kecamatan Cileungsi, Kabupate Bogor, Jabar.
Penegakan hukum terhadap Yahya Waloni berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor 0287/VI/2021/Bareskrim.Polri tanggal 27 April 2021.
Setelah adanya laporan, penyidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan bulan Mei status perkara dinaikkan menjadi penyidikan termasuk menetapkan tersangka.
"Itukan proses sejak bulan April, bulan Mei sudah naik ke penyidikan, sudah jadi tersangka," ujar Rusdi.
Terkait barang bukti, Rusdi menyebutkan, ada beberapa konten video serta peralatan yang digunakan Yahya Waloni untuk menyebarkan konten ceramahnya ke akun media sosialnya, termasuk juga keterangan saksi-saksi yang akan menjadi alat bukti yang dapat membuat terang perkara tindak pidana tersebut.
Adapun perkembangan perkara Yahya Waloni saat ini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Siber Bareskrim Polri, penyidik masih punya batas waktu 1x24 jam untuk menahannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
"Inikan masih proses, ditangkap jam 17.00 artinya Polri masih memiliki waktu 1x24 jam sampai pukul 17.00 nanti perkembangannya kami sampaikan lagi," kata Rusdi.
Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu. (Antara).
Berita Terkait
-
Soal Penahanan Ustaz Yahya Waloni Diputuskan Bareskrim Sore Ini
-
Sore Ini Bareskrim Polri Putuskan Nasib Penahan Ustadz Yahya Waloni
-
Muhammad Kece Tersangka tapi Tak Mau Minta Maaf, Ini Kata Pengacara
-
Yahya Waloni Ditangkap Kasus Penodaan Agama, Pendeta Gilbert Singgung Pesan Damai
-
Ditangkap Polisi, Ustadz Waloni Yahya Batal Tampil di Podcast Refly Harun
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
Terkini
-
PNM Dorong Produk Nasabah PNM Mekaar ke Panggung Halal Dunia
-
Muflihun Menangkan Praperadilan, Begini Respons Polda Riau
-
Update Kasus Ratusan Siswa Keracunan MBG di Banggai Kepulauan yang Viral
-
Harta Kekayaan M Qodari, Bos Lembaga Survei Kini Jabat Kepala Staf Presiden
-
Fundamental Kuat, Investor Global Angkat Target Harga Saham BBRI