SuaraRiau.id - Nama Muhammad Kece belakangan ini terus menjadi sorotan lantaran tersangkut kasus penodaan agama Islam dan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
YouTuber Muhammad Kece pun kemudian ditangkap pada Selasa (24/8/2021) di Bali. ia kemudian dibawa Bareskrim Polri dan ditetapkan tersangka.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad Kece tetap menolak untuk menyampaikan permintaan maaf soal kontennya yang dinilai bermuatan unsur SARA.
Pernyataan tersebut langsung disampaikan Muhammad Kace saat diperiksa oleh pihak kepolisian pada Kamis (26/8/2021).
Pernyataan Muhammad Kace disampaikan oleh saat bertemu dengan penyidik di Bareskrim Polri.
“Menurut polisi Pak Kece tidak mau minta maaf,” ucap kuasa hukum Muhammad Kace, Sandi Situngkir saat di Bareskrim Polri Jakarta seperti dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Jumat (27/8/2021).
Ia menyebut bahwa Muhammad Kece membuat konten tersebut berbicara sesuai dengan pengetahuannya terkait agama Islam.
“Terkait video itu Pak Kece menyampaikan apa adanya, apa yang dia pahami, apa yang dia ketahui,” ungkap Sandi.
Menurut kuasa hukum, seharusnya polisi tidak langsung melakukan porses hukum terhadap kliennya.
Pemerintah, kata dia, harusnya memberikan peringatan terlebih dahulu kepada Muhammad Kece terkait videonya yang dinilai melanggar unsur SARA tersebut.
Sandi mengungkapkan hal tersebut berdasarkan pada Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Dalam pasal tersebut, pelanggar SARA disebut harus diingatkan oleh pemerintah.
“Pasal 2 PNPS itu harusnya ada dong yang mengingatkan. Menteri agama sebagai pejabat negara mestinya melaksanakan pasal 2 itu tidak langsung mendorong polisi untuk menangkap Pak Kece,” jelasnya.
Sandi menjelaskan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama harusnya terlebih dahulu memberikan surat peringatan kepada Muhammad Kace untuk tidak membuat konten yang mengandung unsur SARA tersebut.
Berita Terkait
-
Ungkap Alasan Baru Tangkap Yahya Waloni Setelah Muhammad Kece, Begini Kata Polri
-
Soal Yahya Waloni dan Muhammad Kece, DPR: Siapapun Penista Agama Wajib Ditangkap!
-
Sebelum Digelandang Polisi, Yahya Waloni: Saya Tak Pernah Singgung Simbol Agama Lain
-
Sama-sama Terancam 6 Tahun Penjara, Ustaz Yahya Waloni Senasib dengan Muhammad Kece
-
Ada Kabar Muhammad Kece Jadi Duta Pancasila, Cek Fakta Sebenarnya
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Siswa di Kampar Diduga Dianiaya Senior, Sempat Dilarikan ke RS karena Hidung Patah
-
Karhutla Gambut Ancam Permukiman Warga di Tembilahan
-
Akses Masuk Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Dialihkan ke Pintu Bypass
-
Kuansing Status Siaga Darurat Bencana Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Laporan SF Hariyanto: Kasus ISPA Akibat Karhutla di Riau Bisa Ditangani