Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 24 Agustus 2021 | 07:05 WIB
Presiden Jokowi. [ANTARA/HO-Biro Pers Sekretarian Presiden]

SuaraRiau.id - Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di sejumlah wlayah dari 24-30 Agustus 2021.

Tak hanya itu, Jokowi juga memutuskan menurunkan level pada PPKM. Keputusan itu diambil dengan sejumlah pertimbangan, terutama indikator-indikator penanganan Covid-19 yang mulai membaik.

“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari Level 4 ke Level 3,” katanya, Senin (23/08/2021) malam.

Mantan wali kota Solo tersebut juga menyebut bahwa saat ini kasus konfirmasi positif telah mengalami penurunan sebesar 78 persen jika dibandingkan dengan titik puncak kasus pada tanggal 15 Juli lalu.

Selama beberapa minggu terakhir, angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmasi positif dan berkontribusi signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur atau BOR nasional yang saat ini berada di angka 33 persen.

Jokowi juga mengungkapkan bahwa sejumlah wilayah di Indonesia telah menunjukkan perkembangkan yang cukup baik.

Di Jawa-Bali daerah PPKM Level 4 mengalami penurunan dari 67 kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota dan Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota.

Sedangkan Level 2 mengalami peningkatan dua kabupaten/kota menjadi sepuluh kabupaten/dan kota.

“Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” ujarnya.

Perkembangan yang baik juga diperlihatkan oleh wilayah di luar Jawa-Bali, namun Presiden mengingatkan untuk tetap waspada.

Load More