Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 10 Agustus 2021 | 16:35 WIB
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dari Fraksi Gerindra. [Suara.com/Oke Atmaja]

Sementara itu, mengutip dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021.

Sekarang, pekerja asing bagian dari proyek strategis nasional tak bisa masuk ke Indonesia. Yasonna Laoly juga menyatakan bahwa dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 yaitu:

  • Orang asing yang diiznkan memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
  • Pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
  • Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap
  • Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan
  • Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Oleh sebab itu, TKA yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau orang asing dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini.

Tujuan dari perluasan pembatasan ini yaitu dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19

Load More