Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dari Fraksi Gerindra. [Suara.com/Oke Atmaja]
Sementara itu, mengutip dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021.
Sekarang, pekerja asing bagian dari proyek strategis nasional tak bisa masuk ke Indonesia. Yasonna Laoly juga menyatakan bahwa dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 yaitu:
- Orang asing yang diiznkan memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
- Pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
- Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap
- Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan
- Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
Oleh sebab itu, TKA yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau orang asing dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
Tujuan dari perluasan pembatasan ini yaitu dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19
Berita Terkait
-
Rusak Kepercayaan Publik, Kedatangan Puluhan TKA China jadi Blunder Buat Pemerintah
-
TKA China Terus Datang Saat PPKM Level 4, Konsistensi Pemerintah Dipertanyakan
-
Kemenkumham Dicecar Soal 34 TKA China Lolos Masuk Indonesia Saat PPKM
-
Rakyat Kembali Tanggung Risiko, Hasil PPKM Bakal Rusak Gara-gara TKA China
-
Puluhan TKA China Masuk Lagi di Tengah PPKM, Pengamat Sentil Begini
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
Terkini
-
Jeni Rahmadial Fitri: dari Kontes Kecantikan, Ditahan hingga Gelar Puteri Indonesia Dicabut
-
Yayasan Puteri Indonesia Cabut Gelar Jeni Rahmadial Fitri Imbas Kasus Medis Ilegal
-
Modal Sertifikat Pelatihan, Finalis Putri Indonesia Riau Jadi Dokter Kecantikan Abal-abal
-
Opini: Menakar Keadilan di Balik Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar
-
Makan Korban, Tarif Klinik Kecantikan Ilegal Jeni Rahmadial Fitri Capai Rp16 Juta