SuaraRiau.id - Kedatangan puluhan tenaga kerja asing (TKA) China ke Indonesia setelah larangan pemerintah soal warga asing selama PPKM berdasarkan peraturan Menkumham menuai sorotan banyak kalangan.
Pengamat politik, Pangi Syarwi Chaniago ikut menanggapi kedatangan 34 TKA China tersebut. Menurut dia, masuknya TKA China tersebut sama halnya pemerintah mengajarkan rakyat untuk tidak patuh pada konstitusi.
Ia menilai Menkumham telah mengeluarkan peraturan soal larangan masuknya warga negara asing selama kebijakan PPKM diberlakukan.
“Jangan sampai kita ini menjadi negara sesuka hati, aturan dan kebijakan dilanggar oleh rezim penguasa yang membuat hukum sendiri,” ujar Pangi dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com pada Senin (9/8/2021).
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting mengatakan bahwa dalam kondisi rakyat harus mematuhi berbagai aturan pengetatan akibat pandemi Covid-19 maka pemerintah seharusnya juga memberi teladan dengan menjalan kebijakan yang dibuat.
Dikatakan Pangi, dengan masuknya 34 TKA China itu rezim penguasa seolah-olah mengajarkan rakyat melawan institusi penegak hukum.
“Kalau begini modelnya ini sama saja mengajarkan rakyat melawan institusi penegak hukum dan agenda negara dalam melindungi rakyatnya,” kata dia.
Untuk diketahui sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan bahwa 34 TKA China itu merupakan tenaga kerja asing (TKA) yang sudah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
“34 TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta,” ungkap Arya.
Dia menuturkan, puluhan TKA China itu datang menggunakan pesawat Citilink dengan kode penerbangan QG8815 yang membawa 37 penumpang, yang terdiri dari 34 WNA China dan 3 WNI. Seluruh awak yang berjumlah 19 orang merupakan WNI.
Setelah lolos dalam pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, kata Arya, puluhan TKA China itu mendapatkan izin masuk ke Indonesia.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham No. 27/2021,” ungkapnya.
Berita Terkait
-
Luhut Klaim Pemerintah Terus Gencarkan Testing Covid-19
-
Sentil Jokowi, Fadli Zon: Usai Cat Pesawat Merah, Kini Karpet Merah Lagi untuk TKA China
-
Terpendam Kesibukan di Militer, SBY Kembali Teruskan Hobi Melukis
-
Dua Pekan PPKM Level 4 Berjalan, Kasus Positif di Kota Pekanbaru Meningkat
-
Jam Kerja Pegawai Hotel Cianjur Dipotong Selama PPKM, Cuma 2 Jam Per Hari
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
5 Daftar Mobil Bekas Diesel 4x4 Populer di Indonesia, Bandel untuk Segala Medan
-
3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Komunitas Anak Muda: Kabin Luas, Irit dan Fungsional
-
5 Mobil Bekas Murah Andalan Toyota, Pilihan Ekonomis Keluarga Indonesia
-
Dukung Sektor Agribisnis, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun bagi SSMS
-
Mengapa Tengku Buang Asmara dari Siak Tak Terpilih Jadi Pahlawan Nasional?