SuaraRiau.id - Kedatangan puluhan tenaga kerja asing (TKA) China ke Indonesia setelah larangan pemerintah soal warga asing selama PPKM berdasarkan peraturan Menkumham menuai sorotan banyak kalangan.
Pengamat politik, Pangi Syarwi Chaniago ikut menanggapi kedatangan 34 TKA China tersebut. Menurut dia, masuknya TKA China tersebut sama halnya pemerintah mengajarkan rakyat untuk tidak patuh pada konstitusi.
Ia menilai Menkumham telah mengeluarkan peraturan soal larangan masuknya warga negara asing selama kebijakan PPKM diberlakukan.
“Jangan sampai kita ini menjadi negara sesuka hati, aturan dan kebijakan dilanggar oleh rezim penguasa yang membuat hukum sendiri,” ujar Pangi dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com pada Senin (9/8/2021).
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting mengatakan bahwa dalam kondisi rakyat harus mematuhi berbagai aturan pengetatan akibat pandemi Covid-19 maka pemerintah seharusnya juga memberi teladan dengan menjalan kebijakan yang dibuat.
Dikatakan Pangi, dengan masuknya 34 TKA China itu rezim penguasa seolah-olah mengajarkan rakyat melawan institusi penegak hukum.
“Kalau begini modelnya ini sama saja mengajarkan rakyat melawan institusi penegak hukum dan agenda negara dalam melindungi rakyatnya,” kata dia.
Untuk diketahui sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan bahwa 34 TKA China itu merupakan tenaga kerja asing (TKA) yang sudah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
“34 TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta,” ungkap Arya.
Dia menuturkan, puluhan TKA China itu datang menggunakan pesawat Citilink dengan kode penerbangan QG8815 yang membawa 37 penumpang, yang terdiri dari 34 WNA China dan 3 WNI. Seluruh awak yang berjumlah 19 orang merupakan WNI.
Setelah lolos dalam pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, kata Arya, puluhan TKA China itu mendapatkan izin masuk ke Indonesia.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham No. 27/2021,” ungkapnya.
Berita Terkait
-
Luhut Klaim Pemerintah Terus Gencarkan Testing Covid-19
-
Sentil Jokowi, Fadli Zon: Usai Cat Pesawat Merah, Kini Karpet Merah Lagi untuk TKA China
-
Terpendam Kesibukan di Militer, SBY Kembali Teruskan Hobi Melukis
-
Dua Pekan PPKM Level 4 Berjalan, Kasus Positif di Kota Pekanbaru Meningkat
-
Jam Kerja Pegawai Hotel Cianjur Dipotong Selama PPKM, Cuma 2 Jam Per Hari
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Operasi Gabungan, 60 Tamu MP Club Pekanbaru Dinyatakan Positif Narkoba
-
Komjen Herry Akhiri Green Policing, Irjen Arman Sebut Program Pendahulu Jadi Fondasi
-
Kualitas Udara Membaik, Anak-anak di Pekanbaru Kembali ke Sekolah
-
PSPS Pekanbaru Hajar PSMS Medan 2-1, Detik Terakhir Jadi Penentu
-
Valuasi Merek Capai USD6,9 Miliar, BRI Pertahankan Peringkat Teratas di Indonesia