Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 29 Juli 2021 | 09:56 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (pixabay/Gerd Altmann)

SuaraRiau.id - Seorang pria 33 tahun warga Rokan Hulu (Rohul) ditangkap lantaran kasus pencabulan anak di bawah umur.

Lelaki berinisial SN (33) itu mengaku ahli pengobatan tradisional alias dukun mencabuli gadis berusia 14 tahun pada Sabtu (24/7/2021) pukul 20.00 WIB.

Dalam melancarkan aksinya itu, ahli pengobatan tradisional jadi-jadian ini menakuti korbannya, dengan menyebut bahwa korban sudah diperistri oleh sosok genderuwo.

Lantas guna mengobati gangguan tersebut, SN pun membujuk anak di bawah umur itu untuk mengikuti ritual pengobatan yang dilakukannya dan berujung perbuatan tak senonoh.

Akhirnya, pelaku pencabulan anak SN ini ditangkap petugas Polsek Kepenuhan, Rohul atas laporan dari keluarga korban tersebut.

Kapolres Rohul melalui Humas IPDA Refly Setiawan Harahap menjelaskan, bahwa atas laporan itulah, kemudian tim opsnal Polsek Kepenuhan melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

"Tersangka ditangkap saat sedang perjalanan menuju Kelurahan Kepenuhan, pada hari Minggu 25 Juli 2021,” kata Refly, Kamis (29/7/2021).

Menurut keterangan, kejadian itu bermula saat korban yang berusia 14 tahun ini menceritakan kepada kakak kandungnya, kalau dia sering diganggu makhluk halus. Mendengar itu, kakaknya lantas menceritakan hal tersebut kepada SN.

Mendengar cerita itu, SN langsung menawarkan jasa pengobatan tradisional, dimana SN mengaku bisa mengobati.

Selanjutnya SN melakukan beberapa kali pengobatan terhadap korban, hingga terakhir SN menyuruh korban bersama kakaknya datang ke rumahnya untuk melakukan pengobatan yang ke 3, pada hari Sabtu (24/7/2021) malam.

Lalu bersama kakaknya, korban datang ke rumah SN untuk melanjutkan pengobatan ke 3. Saat itu SN menyuruh korban dan kakaknya datang ke halaman belakang rumah SN.

Disana, SN membaringkan korban di atas tikar yang sudah disiapkan oleh SN, sedangkan kakak korban disuruh oleh tersangka untuk menghadap ke belakang dan tidak melihat ritual pengobatan tersebut.

Namun saat itulah SN menutup tubuh korban dengan kain putih, lalu dengan modus pengobatan, tersangka mengatakan kepada korban bahwa dia sudah menjadi istri genderuwo.

Setelah mengatakan korban jadi istri genderuwo, SN mengatakan bahwa bisa mengobatinya namun dengan cara bersetubuh.

Karena merasa takut, korban akhirnya diam saja, kemudian SN melakukan pencabulan terhadap korban.

Atas perbuatannya, akhirnya SN kini mendekam di balik jeruji besi.

"SN sudah ditahan di Polsek Kepenuhan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More