Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 27 Juli 2021 | 14:12 WIB
Ilustrasi pencabulan anak

SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial AG (36) yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya di Ujung Batu, Rokan Hulu (Rohul) akhirnya ditangkap.

Lelaki bejat tersebut sebelumnya melarikan diri sampai ke wilayah Sumatera Utara (Sumut). Polisi pun berhasil menangkap pelaku ini pada Sabtu (14/7/2021).

Pria cabul itu ditangkap tim Opsnal Polsek Ujung Batu setelah pelariannya sukses selama empat bulan lamanya.

Ia kabur setelah ketahuan mencabuli anak tirinya yang masih berusia 9 tahun pada awal tahun 2021 lalu.

Saat itu AG diduga menggauli anak tirinya pada saat korban sedang tidur dengan adiknya di dalam kamar.

Sebelum aksi pencabulan anak tirinya dilakukan, AG sempat mengancam anak tirinya agar tidak memberitahu perbuatan bejatnya tersebut kepada ibunya.

Selama kurang lebih 1 bulan aksi AG itu tidak diketahui, hingga akhirnya pada bulan Februari 2021, ibu korban yang merupakan istri pelaku mengetahui perbuatan keji AG dari cerita anaknya.

Ibunya lantas menjadi marah besar dan langsung melaporkan AG ke Polsek Ujung Batu, Rohul.

Kejadiannya, pada saat itu setelah Ibu korban melaporkan AG ke Polsek, AG langsung melarikan diri hingga akhirnya tim Opsnal Polsek Ujung Batu mendapatkan informasi kalau AG berada di Rantau Parapat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Kapolres Rohul melalui Humas IPDA Refly Setiawan Harahap mengatakan, bahwa pelaku tersebut telah ditangkap di wilayah Rantau Prapat, Sumut.

"Setelah penyelidikan akhirnya tim penyidik mendapat informasi keberadaan tersangka AG berada di Rantau Prapat. Selanjutnya tim opsnal melakukan pengejaran, dan akhirnya berhasil menangkap AG pada hari Sabtu 24 Juli 2021 kemarin," kata Refly, Selasa (27/7/2021).

Saat ini pelaku telah diamankan petugas kepolisian sektor Ujung Batu, Rohul guna proses hukum lebih lanjut.

Polisi pun langsung membawa pelaku dari lokasi persembunyiannya tersebut kembali ke Rokan Hulu.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More