SuaraRiau.id - Empat orang pelaku penculikan terhadap pria berinisial BM warga Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis ditangkap polisi, Kamis (8/7/2021).
Alih-alih ingin menagih hutang terhadap korbannya, seorang ibu rumah tangga yang ditengarai sebagi otaknya, SS (29) nekat menyewa penculik bersenjata api (senpi).
Para pelaku diamankan di Jalan Lama Duri KM 13 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis oleh tim unit Reskrim Polsek Mandau dan Polres Bengkalis.
Para pelaku diamankan petugas itu, antara lain BT (36), MI (32), JJS (24), dan seorang ibu muda berinisial SS.
Dua orang pelaku BT dan MI berperan sebagai eksekutor, JJS sebagai pemantau dan tersangka SS berperan sebagai dalang atau otak pelaku.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menjelaskan motif para pelaku melakukan aksi penculikan terhadap korban BM karena urusan tagihan utang piutang.
Niatnya, pelaku utama ingin uang yang telah dipinjamkan oleh suami pelaku SS kepada korban sebanyak Rp 110 juta agar segera dibayarkan.
Kemudian SS menyewa pelaku eksekutor untuk melakukan penculikan terhadap BM dengan upah yang akan dibayarkan sebesar Rp 30 juta jika berhasil menagih utang itu.
Laporan ini bermula dari istri korban inisial BM yang mengaku didatangi oleh lima orang yang tak dikenal dengan menodong pelapor diduga menggunakan senpi.
"Dua pelaku penculikan, dalangnya dan pemetaan berhasil diamankan. Sedangkan tiga lagi masih pengejaran," kata Kapolres, Rabu (14/7/21).
Berita Terkait
-
7 Makanan Khas Riau yang Kaya Rasa dan Sejarah Cocok untuk Wisata Kuliner
-
Bersyukur Berkat Gemblengan Ortunya, Begini Curhatan Menhut Raja Juli
-
Manfaatkan Kecerdasan Buatan untuk Pastikan Keandalan PLTS, Pertamina NRE Jadi yang Pertama
-
Bicara Isu Lingkungan, Irjen Herry Heryawan: Konsep Green Policing Solusi Atas Tantangan Zaman
-
Riau Jadi Provinsi Kedua Tertinggi Terjadi PHK
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- 10 Aturan Tagih Hutang Pinjol Legal OJK 2025, Debt Collector Jangan Ancam-ancam Nasabah!
- Timnas Indonesia Segera Punya Striker Naturalisasi Baru? Penyerang Gesit Haus Gol
- Hibah Tanah UNY Jadi Penyesalan? Pemkab Gunungkidul Geram Atlet Ditarik Biaya
Pilihan
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
-
Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI
-
Ahmad Dhani Hubungi Rayen Pono usai Dilaporkan, tapi Bukan Ngajak Damai Malah Meledek: Arogan!
-
6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Riau Menuju Smartprovince, Gaungkan Literasi Digital Kedepankan Nilai Melayu
-
Dari Atap Bocor ke Semangat Baru: BRI Peduli Ini Sekolahku Hadirkan Harapan
-
DANA Kaget buat Jajan Cilok, Khusus Momen Hari Pendidikan Nasional
-
Telah Diundi Akhir April, Selamat pada Para Pemenang BRImo FSTVL 2024!
-
Buruan Klaim, DANA Kaget Hari ini Bernilai Rp350 Ribu!