Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 13 Juli 2021 | 12:06 WIB
Ilustrasi sekolah tatap muka (PTM) di SD Santo Yusup, Bandung, Jawa Barat, Senin (7/6/2021). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Jenjang SD dan SMP
Shift pertama dimulai pukul 07:30-09:00 WIB
Shift kedua dimulai pukul 09:30-11:00 WIB;

8. Jumlah jam pelajaran 1 shift 3 JP (1 JP 30 menit);

9. Jarak tempat duduk peserta didik minimal 1,5 meter;

10. Jumlah rombongan belajar peserta didik:
PAUD 50 persen dari jumlah siswa/kelas.
SD 50 persen dari jumlah siswa atau maksimal 14 orang.
SMP 50 persen dari jumlah siswa atau maksimal 16 orang;

11. Kegiatan apel pagi ditiadakan;

12. Kepada satuan pendidikan menunjuk petugas atau piket untuk memeriksa suhu tubuh bagi pendidik, tenaga kependidikan serta peserta didik dengan menggunakan alat pengukur suhu (thermogun) ketika memasuki lingkungan sekolah;

13. Bagi satuan pendidikan yang tidak menerapkan protokol kesehatan maka satuan pendidikan tidak diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka;

14. Pendidik dan tenaga kependidikan yang belum di vaksinasi, agar ikut vaksinasi Covid-19;

15. Kepala satuan pendidikan melakukan supervisi terhadap pembelajaran tatap muka agar berjalan efektif dan melaporkan hasil perkembangan pembelajaran tatap muka ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Penetapan kebijakan sebagaimana tersebut di atas akan dilakukan evaluasi dan akan diinformasikan kembali jika ada perubahan, sesuai dengan perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran

"Sehubungan dengan hal itu, terhitung mulai tanggal 12 Juli 2021 pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP di Meranti telah dapat dilaksanakan," jelas Plt Kepala Disdik Meranti, Agusyanto Bakar.

Load More