- Unggahan di Facebook mengklaim pengendara sepeda motor bersandal jepit akan dikenai sanksi tilang dan denda Rp250 ribu.
- Hasil penelusuran menunjukkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tidak mengatur kewajiban alas kaki maupun sanksi bagi sandal jepit.
- Kepolisian menegaskan pengendara bersandal jepit tidak ditilang melainkan hanya diberikan imbauan demi keselamatan berkendara.
SuaraRiau.id - Sebuah informasi menarasikan pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit akan dikenai sanksi tilang dan denda sebesar Rp250 ribu.
Dalam unggahan di Facebook tersebut menampilkan infografis dengan mencantumkan dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada postingan menyebut Pasal 106 ayat (8) mewajibkan pengendara menggunakan alas kaki, sedangkan Pasal 287 ayat (1) mengatur sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu bagi pelanggar.
Lantas benarkah pengendara motor yang memakai sandal jepit akan didenda Rp250 ribu?
PENJELASAN:
Dari penelusuran yang dilakukan Antara, narasi dalam unggahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 106 ayat (8) tidak mengatur kewajiban penggunaan alas kaki, melainkan berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia."
Sementara itu, Pasal 287 ayat (1) mengatur sanksi bagi pengendara yang melanggar perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4). Pasal tersebut tidak mengatur sanksi bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 106 ayat 8: Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
Pada UU LLAJ menggunakan kata kunci "alas kaki". Hasilnya, istilah tersebut tidak ditemukan dalam undang-undang tersebut.
Di sisi lain, kepolisian memang mengimbau pengendara sepeda motor untuk menggunakan sepatu demi keselamatan.
Melalui unggahan resmi Satlantas di media sosial, kepolisian menegaskan bahwa pengendara sepeda motor yang memakai sandal jepit tidak akan ditilang.
Petugas hanya akan memberikan imbauan dan edukasi agar pengendara menggunakan alas kaki yang lebih aman guna meminimalkan risiko cedera apabila terjadi kecelakaan atau kaki bersentuhan langsung dengan aspal.
Dengan demikian, klaim bahwa pengendara sepeda motor yang memakai sandal jepit akan dikenai tilang dan denda Rp250 ribu tidak benar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!
-
Merasa Difitnah, Ketua DPRD Siak Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Harga Sawit Riau Nanjak Lagi, Dihargai Rp3.913 per Kg Periode Ini
-
Wacana Riau Dimekarkan Bernama Riau Pesisir atau Provinsi Siak Indrapura
-
Bersama Danantara, PNM Perkuat Ketahanan Keuangan Keluarga Prasejahtera