Eko Faizin
Senin, 27 Juli 2026 | 11:14 WIB
Ilustrasi razia kendaraan. [dok Polda Sumut]
Baca 10 detik
  • Media sosial dihebohkan narasi pengendara sepeda motor berban gundul dikenai sanksi penjara satu bulan atau denda Rp250 ribu.
  • Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan informasi tersebut tidak benar karena Pasal 278 UU LLAJ berlaku untuk kendaraan roda empat.
  • Hasil verifikasi menunjukkan bahwa klaim sanksi tilang bagi pengendara motor berban gundul adalah berita bohong atau hoaks.

SuaraRiau.id - Media sosial diramaikan dengan narasi yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul dapat dikenai sanksi tilang berupa pidana kurungan selama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Dalam unggahan Facebook itu juga mengimbau agar masyarakat segera memeriksa kondisi ban kendaraannya agar terhindar dari sanksi.

Adapun narasi yang disampaikan sebagai berikut:

"Awas Kena Tilang! Membiarkan Ban Motor Gundul Bisa Dipenjara 1 Bulan atau Denda Rp250 Ribu

Hoaks Ban Motor Gundul Didenda Rp250 Ribu. [Ist]

Bagi para pemilik kendaraan roda dua, yuk segera cek kondisi roda motor masing-masing! Jangan sampai perjalanan terganggu atau dompet kempes gara-gara kena sanksi tilang akibat membiarkan ban motor dalam kondisi halus atau gundul tanpa kembangan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penggunaan ban yang sudah tidak layak jalan bukan sekadar masalah estetika, melainkan pelanggaran hukum yang serius demi menjaga keselamatan bersama di jalan raya.

Aturan Hukum & Sanksi Pidana

Kelayakan roda kendaraan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):

Persyaratan Teknis (Pasal 48 ayat 2): Setiap sepeda motor yang mengaspal wajib memenuhi standar laik jalan. Secara teknis, batas aman ketebalan alur ban minimal berada di angka 1,6 milimeter.

Sanksi & Denda (Pasal 278): Pengendara motor yang kedapatan memakai ban botak dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda materiil maksimal Rp250.000."

Lantas benarkah ban gundul dapat dipidana satu bulan atau didenda Rp250 ribu?

PENJELASAN:

Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan bahwa informasi yang beredar mengenai ban motor gundul akan dikenai sanksi pidana satu bulan atau denda Rp250 ribu adalah tidak benar atau hoaks.

Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Komarudin, dilansir dari ANTARA, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar yang benar.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa memastikan kebenarannya melalui sumber resmi.

Load More