- Media sosial dihebohkan narasi pengendara sepeda motor berban gundul dikenai sanksi penjara satu bulan atau denda Rp250 ribu.
- Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan informasi tersebut tidak benar karena Pasal 278 UU LLAJ berlaku untuk kendaraan roda empat.
- Hasil verifikasi menunjukkan bahwa klaim sanksi tilang bagi pengendara motor berban gundul adalah berita bohong atau hoaks.
SuaraRiau.id - Media sosial diramaikan dengan narasi yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul dapat dikenai sanksi tilang berupa pidana kurungan selama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Dalam unggahan Facebook itu juga mengimbau agar masyarakat segera memeriksa kondisi ban kendaraannya agar terhindar dari sanksi.
Adapun narasi yang disampaikan sebagai berikut:
"Awas Kena Tilang! Membiarkan Ban Motor Gundul Bisa Dipenjara 1 Bulan atau Denda Rp250 Ribu
Bagi para pemilik kendaraan roda dua, yuk segera cek kondisi roda motor masing-masing! Jangan sampai perjalanan terganggu atau dompet kempes gara-gara kena sanksi tilang akibat membiarkan ban motor dalam kondisi halus atau gundul tanpa kembangan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penggunaan ban yang sudah tidak layak jalan bukan sekadar masalah estetika, melainkan pelanggaran hukum yang serius demi menjaga keselamatan bersama di jalan raya.
Aturan Hukum & Sanksi Pidana
Kelayakan roda kendaraan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
Persyaratan Teknis (Pasal 48 ayat 2): Setiap sepeda motor yang mengaspal wajib memenuhi standar laik jalan. Secara teknis, batas aman ketebalan alur ban minimal berada di angka 1,6 milimeter.
Sanksi & Denda (Pasal 278): Pengendara motor yang kedapatan memakai ban botak dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda materiil maksimal Rp250.000."
Lantas benarkah ban gundul dapat dipidana satu bulan atau didenda Rp250 ribu?
PENJELASAN:
Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan bahwa informasi yang beredar mengenai ban motor gundul akan dikenai sanksi pidana satu bulan atau denda Rp250 ribu adalah tidak benar atau hoaks.
Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Komarudin, dilansir dari ANTARA, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar yang benar.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa memastikan kebenarannya melalui sumber resmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
CEK FAKTA: Ban Motor Gundul Ditilang Bakal Didenda Rp250 Ribu, Benarkah?
-
Penyelundupan Sabu 2 Kg dari Aceh ke Jakarta Gagal di Bandara Pekanbaru
-
Napi Lapas Pekanbaru Belum Ditemukan, Kabur saat Ambil Obat di Apotek
-
96 Anak di Pekanbaru Jadi Korban Kekerasan Sepanjang Januari-Juni 2026
-
76 Ketua RT dan RW di Pekanbaru Resmi Dilantik, Bakal Ikuti Retret