- Media sosial dihebohkan narasi pengendara sepeda motor berban gundul dikenai sanksi penjara satu bulan atau denda Rp250 ribu.
- Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan informasi tersebut tidak benar karena Pasal 278 UU LLAJ berlaku untuk kendaraan roda empat.
- Hasil verifikasi menunjukkan bahwa klaim sanksi tilang bagi pengendara motor berban gundul adalah berita bohong atau hoaks.
SuaraRiau.id - Media sosial diramaikan dengan narasi yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul dapat dikenai sanksi tilang berupa pidana kurungan selama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Dalam unggahan Facebook itu juga mengimbau agar masyarakat segera memeriksa kondisi ban kendaraannya agar terhindar dari sanksi.
Adapun narasi yang disampaikan sebagai berikut:
"Awas Kena Tilang! Membiarkan Ban Motor Gundul Bisa Dipenjara 1 Bulan atau Denda Rp250 Ribu
Bagi para pemilik kendaraan roda dua, yuk segera cek kondisi roda motor masing-masing! Jangan sampai perjalanan terganggu atau dompet kempes gara-gara kena sanksi tilang akibat membiarkan ban motor dalam kondisi halus atau gundul tanpa kembangan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penggunaan ban yang sudah tidak layak jalan bukan sekadar masalah estetika, melainkan pelanggaran hukum yang serius demi menjaga keselamatan bersama di jalan raya.
Aturan Hukum & Sanksi Pidana
Kelayakan roda kendaraan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
Persyaratan Teknis (Pasal 48 ayat 2): Setiap sepeda motor yang mengaspal wajib memenuhi standar laik jalan. Secara teknis, batas aman ketebalan alur ban minimal berada di angka 1,6 milimeter.
Sanksi & Denda (Pasal 278): Pengendara motor yang kedapatan memakai ban botak dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda materiil maksimal Rp250.000."
Lantas benarkah ban gundul dapat dipidana satu bulan atau didenda Rp250 ribu?
PENJELASAN:
Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan bahwa informasi yang beredar mengenai ban motor gundul akan dikenai sanksi pidana satu bulan atau denda Rp250 ribu adalah tidak benar atau hoaks.
Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Komarudin, dilansir dari ANTARA, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar yang benar.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa memastikan kebenarannya melalui sumber resmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera
-
Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan
-
Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis