- Narapidana Ibnu Satya Darma kabur dari RS PMC Pekanbaru pada 22 Juli 2026 saat menunggu antrean obat.
- Ia diduga menjadi pemilik sekaligus pengendali penyelundupan 2,2 kilogram sabu yang dibawa kurir AR di Bandara SSK II Pekanbaru.
- Aparat gabungan masih memburu narapidana tersebut, sementara petugas pengawal yang lalai menjalani pemeriksaan internal oleh Ditjenpas Riau.
SuaraRiau.id - Narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Ibnu Satya Darma hingga kini belum ditangkap usai kabur saat menunggu antrean obat di apotek.
Ternyata, napi kabur tersebut diduga ada hubungannya dengan kasus penyelundupan sabu yang terungkap di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru pada Rabu (22/7/2026).
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Ade Zaldi mengatakan modus yang digunakan tergolong rapi, namun berhasil diungkap berkat kejelian petugas.
"Pengakuan tersangka mengarah pada satu nama, yakni napi yang kini telah kabur. Ia diduga menjadi pengendali sekaligus pemilik barang," ungkapnya.
Diketahui, petugas Aviation Security (Avsec) mengamankan seorang pria berinisial AR dengan barang bukti sabu seberat sekitar 2,2 kilogram.
Ibnu Satya Darma itulah yang ternyata disebut mengendalikan jaringan peredaran sabu melalui AR dari dalam penjara. Ibnu hingga kini masih bebas tak tahu di mana rimbanya.
Dari hasil interogasi, AR mengaku hanya berperan sebagai kurir dan bekerja atas perintah Ibnu Satya Darma, narapidana yang saat itu masih menjalani hukuman di Lapas Gobah Pekanbaru.
Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas Avsec terhadap gerak-gerik AR saat menjalani pemeriksaan di bandara.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di bagian sensitif tubuh tersangka dengan balutan lakban.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan dua paket sabu tambahan di area bandara serta barang bukti lain dari kamar hotel yang ditempati AR, seperti timbangan digital dan ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan tersebut.
Selain AR, polisi turut mengamankan tersangka lain berinisial R yang berperan sebagai perantara. Ia mengaku dijanjikan upah sebesar Rp20 juta untuk mengantarkan sabu tersebut hingga ke Jakarta.
Sebelumnya, Ibnu Satya Darma merupakan narapidana kasus narkoba yang telah divonis 10 tahun penjara dan sudah menjalani masa hukuman sekitar tujuh tahun enam bulan.
Ia melarikan diri pada hari yang sama dengan pengungkapan kasus di bandara, yakni Rabu (22/7/2026), saat menjalani pengobatan di Rumah Sakit PMC Pekanbaru.
Humas Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Jopri Sinaga, membenarkan bahwa hingga kini pihaknya bersama kepolisian masih melakukan pengejaran intensif.
"Masih dalam pengejaran, pencarian dibantu tim dari Polresta Pekanbaru," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Sempat Ditangkap, Bandar Narkoba di Siak Kabur dengan Tangan Diborgol
-
Napi Narkoba Kabur Ada Kaitan dengan Pengungkapan Sabu di Bandara Pekanbaru
-
CEK FAKTA: Pemotor Pakai Sandal Jepit akan Ditilang dan Denda Rp250 Ribu, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Ban Motor Gundul Ditilang Bakal Didenda Rp250 Ribu, Benarkah?
-
Penyelundupan Sabu 2 Kg dari Aceh ke Jakarta Gagal di Bandara Pekanbaru