Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 09 Juli 2021 | 13:59 WIB
Ilustrasi garis polisi pembunuhan bocah. [Suara.com/Anang Firmansyah]

"Setelah itu pelaku IN membawa korban RW ini jalan masuk beberapa meter ke lokasi semak-semak dengan melakukan perbuatan sodomi kepada korban, sesampai di dalam semak-semak tersebut, IN menyuruh korban RW untuk membuka baju dan celana yang dikenakan korban, dan korban mengikuti perkataan IN dengan langsung membuka pakaiannya," ungkapnya.

Selepas itu, pada saat berada di Jalan Sungai Batang tepatnya di lokasi terjadinya perkara pembunuhan tersebut, korban mengatakan kepada IN untuk tidak melakukan perbuatan bejatnya.

Korban akan mengadukan kepada orangtua korban. Saat mendengar hal itu, korban langsung cemas dan panik.

Pelaku sempat meninggalkan korban sebentar dan langsung mengambil parang yang dia simpan di lokasi meramban pakan ternak.

"Kemudian IN langsung mendatangi korban dan mengayunkan parang yang sudah dia pegang tersebut ke arah pelipis sebelah kanan dari korban yang bernama RW, dan pada saat itu korban yang bernama RW merintih minta tolong sebanyak 2 kali," kata Kapolres.

Kata Kapolres, pelaku mengayunkan parang lagi ke arah kepalanya namun pada saat itu korban yang bernama RW menangkis menggunakan kedua tangannya dan pada saat itu korban langsung tumbang dan terlentang ke semak-semak.

Setelah korban tumbang, secara membabi buta mengayunkan parang ke arah kepala dan wajah korban, dan terakhir IN menggorokkan parang ke bagian leher korban.

"Modusnya takut perbuatan sodominya terbongkar," tutur Kapolres.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 80 Ayat (3), Jo Padal 76C Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Dengan ancaman 15 tahun penjara," tuturnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More