Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 30 Juni 2021 | 18:12 WIB
Ilustrasi PPPK Guru. [ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko]

SuaraRiau.id - Pemprov Riau resmi membuka lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru tahun anggaran 2021.

Formasi PPPK guru ini dibuka untuk 222 orang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan menyatakan pemgumuman PPPK Guru bisa diakses di situs resmi BKD Riau, https://bkd.riau.go.id.

"Pengumuman seleksi PPPK ini termuat dalam Pengumuman Gubernur Riau Nomor Kpts.671/VI/2021 tentang pelaksanaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional guru di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2021. Pengumuman ini juga dapat diakses melalui situs https://bkd.riau.go.id," ujarnya, Rabu (30/6/2021).

Bagi yang ingin melamar, formasu PPPK guru antara lain: THK-II, Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik, Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik dan Lulusan PPG.

Berikut ini alur pendaftaran PPPK Guru 2021, sebagai berikut:

Persyaratan Umum:

  1. Warga Negara Indonesia dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian RI
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  8. Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan pada tahun anggaran yang sama pelaksanaan seleksi
  9. Pelamar yang diketahui melamar lebih satu instansi dan satu kebutuhan jabatan atau menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Khusus:

  1. Pelamar dari penyandang disabilitas dapat melamar dengan persyaratan sebagai berikut:
    a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
    b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik dan mencantumkan link videonya pada aplikasi SSCASN (pelamar terlebih dahulu mengunggah file video pada Google Drive, Dropbox atau media penyimpanan daring lainnya)
  2. Pelamar penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar pada jabatan guru bahasa Indonesia ahli pertama dan guru bahasa Inggris ahli pertama
  3. Pelamar penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar pada jabatan guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan ahli pertama
  4. Pelamar penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar pada jabatan guru seni budaya keterampilan ahli pertama.

Alamat dan tempat lamaran ditujukan:

  1. Pelamaran dilakukan secara daring melalui laman https://SSCASN.bkn.go.id dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertau dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
  2. Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi PPPK Jabatan fungsional guru Pemerintah Provinsi Riau tahun 2021 dapat menghubungi:
    a. Helpdesk no whatsapp 082287825015 pada hari Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 wib.
    b. Laman https://disdik.riau.go.id
    c. Jadwal seleksi PPPK Jabatan fungsional guru akan disampaikan secara terpisah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Tahapan seleksi meliputi: seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Masa hubungan perjanjian kerja: masa hubungan perjanjian kerja ditetapkan dalam jangka waktu dua tahun, dan perpanjangan hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan PPK didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

Ketentuan lain:

  1. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan dan diajukan melalui SSCASN
  2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar
  3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar
  4. Panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah apabila sanggahan pelamar diterima.

Load More