Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 20 Juni 2021 | 08:01 WIB
Barang bukti ASN sunat dana bantuan UMKM di Rokan Hilir. [Dok Polisi]

Juliandi mengungkapkan, hasil interogasi pelaku BS ini, bahwasannya uang tunai Rp 500 ribu tersebut akan dibagikan kepada rekannya berinisial S selaku ASN di Puskesmas Bangko Pusako sebesar Rp 300 ribu dan sisanya Rp 200 ribu untuk pelaku BS sendiri.

Dan akhirnya tim melakukan penangkapan kepada pelaku S di Puskesmas Bangko Pusako.

"Kedua pelaku ini masing-masing memiliki peran yang berbeda, kalau pelaku berinisial S tugasnya mengumpulkan berkas-berkas pemohon sedangkan pelaku BS tugasnya meminta uang kepada para penerima dana UMKM. Ada total 48 berkas pemohon. Namun yang sudah dicairkan sebanyak 22 berkas sebesar Rp 6,6 juta," ungkapnya.

Selain itu, ada juga sisa dari 5 pemohon yang sudah cair sebelumnya belum membayarkan kepada para pelaku, sementara ada 21 pemohon masih belum menerima dana UMKM dari pemerintah rencananya akan ditransfer melalui bank kepada para pelaku ini.

Hasil pengumpulan barang bukti yang diamankan polisi yakni uang tunai Rp 1,2 juta dari BS, dengan keterangan Rp 500 ribu saat OTT dan Rp 700 ribu yang merupakan uang pungli sebelumnya.

Selanjutnya polisi juga menyita uang tunai Rp 3 juta dari rekannya berinisial S yang merupakan sisa uang pungli yang masih ada, kemudian 1 unit sepeda motor supra X warna hitam dan merah BM 2199 PA yang merupakan kendaraan yang digunakan tersangka mendatangi rumah korban dan 1 buah handphone merk vivo 1919 warna putih silver milik pelaku berinisial S.

"Terhadap ulah para pelaku disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More