Selanjutnya polisi juga menyita uang tunai Rp 3 juta dari rekannya berinisial S yang merupakan sisa uang pungli yang masih ada, kemudian 1 unit sepeda motor supra X warna hitam dan merah BM 2199 PA yang merupakan kendaraan yang digunakan tersangka mendatangi rumah korban dan 1 buah handphone merk vivo 1919 warna putih silver milik pelaku berinisial S.
"Terhadap ulah para pelaku disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Ngajak Ngamar, Oknum Pegawai BPN Cabuli Bocah Lelaki di Bawah Umur
-
Dilantik Syamsuar, Afrizal-Sulaiman Resmi Pimpin Rokan Hilir
-
Kebelet Punya Motor, Bocah 14 Tahun Riau Nekat Begal Pelajar hingga Tewas
-
Selisih Paham, Pemuda di Rohil Nekat Parang Kepala Tetangganya
-
Geger Pelajar Rohil Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Begal
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Ledakan Pipa Gas di Indragiri Hulu Rusak 5 Rumah Warga Desa Tani Makmur
-
Seleksi Terbuka 69 Jabatan Kepsek SMA/SMK di Riau, Ini Syarat dan Tahapannya
-
Harimau Kembali Gegerkan Warga Siak, Kali Ini Nyaris Terkam Pemancing
-
Jaksa Panggil Setwan Terkait Tunjangan Perumahan Dinas Anggota DPRD Siak
-
BRI dan Kemenpora Perkuat Masa Depan Atlet SEA Games 2025