Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 15 Juni 2021 | 07:05 WIB
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. [Shutterstock]

"Pengemudi mobil SA sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Angga.

Dia menyebutkan, pengemudi mobil Toyota Calya inisial SA warga Ukui Kabupaten Pelalawan bersama seorang wanita DY (24), warga Pekanbaru.

"Korban meninggal dunia di lokasi kejadian atas nama Ronengsih (57) yang mengendarai Honda Beat warga Pekanbaru," katanya.

Sedangkan Hendro Situmorang (25) pejalan kaki yang sedang lari maraton juga mengalami luka berat bagian kepala, pinggang dan tangan. Dia masih mendapat perawatan di RS Syafira Pekanbaru.

"Kejadian itu, berawal saat pengendara mobil membawa penumpang DF bergerak di Jalan Jenderal Sudirman jalur barat datang. Sesampainya di depan Showroom Mobil Honda, langsung bertabrakan dengan motor Beat yang dikendarai Rinengsih," kata dia.

Kemudian, mobil kembali menabrak pesepeda dayung yang bergerak di depannya, lalu menabrak lagi pejalan kaki yang sedang lari maraton bernama Hendro.

Akibat dari kecelakaan maut tersebut, Ronengsih mengalami luka berat di kepala dan dada meninggal dunia di TKP.

Polisi menduga kejadian itu karena kelalaian pengemudi mobil.

"Dugaan sementara pengemudi mobil tidak hati-hati dan tidak berkonsentrasi pada saat berkemudi atau mengantuk. Sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas," tuturnya.

Load More