Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 10 Juni 2021 | 17:24 WIB
Ilustrasi seorang pengemudi ojol mengantre mengambil BTS Meal di gerai McDonalds Raden Saleh, Jakarta, Rabu (9/6/2021). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

SuaraRiau.id - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru akhirnya memberikan teguran keras kepada manajemen MCDonalds pasca penyegelan akibat kerumunan promo BTS Meal pada Rabu (9/6/2021).

Manajemen MCDonalds Pekanbaru disanksi dengan menutup gerai selama tiga hari. Surat sanksi telah diserahkan pada, Kamis 10 Juni 2021.

"Kami dari satgas menyampaikan surat terkait sanksi bagi mereka," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru, Iwan Simatupang dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (10/6/2021).

Menurutnya, selama mendapat sanksi gerai makanan cepat saji asal Amerika itu tidak boleh beraktivitas.

Mereka mengancam bakal menyegel gerai itu bila pengelola tetap membandel.

"Jadi selama penutupan sementara selama tiga hari, nggak boleh ada aktivitas. Kalau ada Satgas bakal melakukan penyegelan," ujarnya.

Sanksi yang diberikan satgas untuk menindaklanjuti hasil laporan kegiatan penertipan protokol kesehatan di gerai itu pada Rabu kemarin.

Tim penegakan hukum yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Pekanbaru melakukan penertiban di McDonalds Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Iwan menegaskan, pemberian sanksi ini karena tim menemukan pengunjung melebihi 50 persen dari kapasitas tempat atau ruangan.

Mereka juga tidak menerapkan phisycal distancing atau menjaga jarak.

Ia menegaskan, pengelola sudah melanggar Peraturan Wali Kota No 130 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota No 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Load More