SuaraRiau.id - Sejumlah isu liar terkait dana haji beredar usai pemerintah mengumumkan pembatalan keberangkatan ibadah haji 2021.
Kabar liar itu mulai dari dana haji ditilap buat infrastruktur hingga Kementerian Agama (Kemenag) memiliki utang pembayaran pelayanan atau akomodasi di Arab Saudi.
Menanggapi hal itu, Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu ikut angkat bicara. Ia menepis semua kabar tidak benar tersebut dalam webinar bertajuk "Dana Haji Aman" pada Senin (7/6/2021).
Anggito mengatakan dana haji yang tersimpan saat ini berjumlah Rp 150 triliun, dihitung per Mei 2021.
Dana haji ratusan triliun tersebut tetap aman.
“Tidak ada utang akomodasi Arab Saudi dan tidak ada alokasi investasi di infrastruktur yang menimbulkan risiko tinggi bagi dana haji," kata Anggito dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Selasa (8/6/2021).
Anggito juga meluruskan, setidaknya sembilan hoaks dan menjawab pertanyaan seputar dana haji. Berikut pertanyaan terkait hal itu:
1. Apakah pembatalan haji 2021 karena alasan keuangan haji?
"Tidak. Alasan utama pembatalan keuangan haji adalah kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji," ulasnya.
Alasan utama itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama/KMA Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
2. Apakah pemerintah/Kemenag/BPKH memiliki utang pembayaran pelayanan (akomodasi) di Arab Saudi?
Anggito menegaskan, Indonesia tidak memiliki catatan hutang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian di Arab Saudi dalam laporan keuangan (LK) BPKH sampai 2020.
Anggito mempersilakan masyarakat untuk mengeceknya melalui situs resmi BPKH dan membuka Laporan Keuangan BPKH. Di sana, tersedia Laporan Keuangan BPKH pada 2019 (sudah diaudit) dan 2020 (belum diaudit).
3. Apakah BPKH mengalami kesulitan keuangan dan gagal investasi?
"Tidak ada kesulitan dan gagal investasi,” tegas Anggito.
Pada 2020, sebutnya, BPKH membukukan surplus keuangan sebesar lebih dari Rp 5 triliun dan dana kelolaan tumbuh 15 persen.
4. Apakah investasi BPKH dialokasikan ke pembiayaan infrastruktur?
Anggito menegaskan, dana haji tidak diinvestasikan untuk infrastruktur. Alokasi investasi ditujukan kepada investasi dengan profil risiko low-moderate. Adapun 90 persen dari investasi yang dilakukan BPKH berbentuk surat berharga syariah negara dan suku korporasi.
5. Apakah ada Fatwa MUI terkait dengan investasi infrastruktur BPKH?
Anggito juga menjelaskan, fatwa itu tidak ada. Justru yang ada itu adalah Ijtima Ulama 2012 yaitu fatwa tentang pengembangan dana haji di instrumen perbankan syariah dan sukuk.
Dalam keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting List) dijelaskan ketetapan hukumnya sebagai berikut: Dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh ditasharrufkan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.
6. Apakah BPKH melakukan investasi dana haji dengan izin pemilik?
Pertanyaan itu dibenarkan Anggito. Ia mengungkapkan, sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa (akad wakalah) dari Jemaah Haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jemaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan, untuk keperluan jemaah haji melakukan perjalanan haji.
7. Apakah dana haji di Bank Syariah dijamin LPS?
Ia memastikan dana haji milik jemaah dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) jadi terlindungi dari gagal bayar.
8. Apakah dana lunas tunda jemaah haji mendapatkan nilai manfaat BPKH?
Anggito membenarkannya. Ia mengatakan, jemaah mendapatkan nilai manfaat dari dana lunas pada tahun 2020 dan 2021. Untuk hal itu bisa dicek di VA.BPKH.GO.ID mengenai alokasi dana ke rekening virtual.
9. Apakah BPKH sudah diaudit BPK?
Anggito mengatakan, BPKH sudah diaudit. Dana haji di BPKH diaudit BPK untuk Laporan Keuangan (LP) BPKH 2018 dan 2019 dengan opini WTP. Sementara LK BPKH 2020 masih dalam proses audit BPK.
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo Subianto Ancam Bank 'Pencari Cuan' Dana Haji!
-
Senyuman Jemaah Haji, Semangat BPKH Terus Berinovasi
-
Wamenkeu Sebut Prabowo Bakal Lindungi Pejabat Pertamina dan PLN dari Jerat Hukum: Jangan Asal Ciduk!
-
Klarifikasi Anak Buah Sri Mulyani Soal Mobil Dinas Menteri Gunakan Maung
-
Pasha Ungu Cecar Menteri Agama dengan 'Indeks Perasaan Jemaah Haji' Terkait Pelayanan Jemaah
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Intip Snack Emping Jagung Nasabah PNM Mekaar yang Diborong Wapres Gibran
-
Jaga Keamanan Masa Tenang Pilkada, Polres Siak-Instansi Terkait Patroli Skala Besar
-
Hari Guru, Begini Jejak Kisah Guru di Balik Kesuksesan Para Engineer PHR
-
Pimpin Transformasi Hijau Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Review Smartphone iQOO Terbaru 2024 dan Spesifikasinya