SuaraRiau.id - Seorang oknum pegawai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dipecat lantaran terlibat peredaran narkoba.
Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Julianto Budhi Prastyono menyatakan bahwa oknum berinsial H tersebut sebelumnya sudah dipenjara selama 4 tahun.
"Ia diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat kasus narkoba dan sudah menjalani hukuman selama empat tahun penjara," ujar Budhi kepada Antara, Selasa (1/6/2021).
Budhi menuturkan bahwa H terbukti secara sah sesuai hasil persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan pada awal tahun 2017.
Ia menerangkan bahwa pihaknya menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat tersebut kepada H pada Senin (31/5/2021).
Upacara pemecatan dilakukan setelah kasus oknum pegawai lapas itu memiliki kekuatan hukum tetap.
Upacara itu diikuti pejabat eselon IV dan eselon V Lapas Tembilahan, pejabat fungsional umum dan tertentu Lapas Tembilahan, pegawai work from home (WFH) secara online, dan UPT Pemasyarakatan seluruh wilayah Riau via aplikasi zoom.
Lapas Temnbilahan sudah melaporkan kegiatan upacara pemberhentian tidak dengan hormat PNS yang terlibat narkoba itu kepada Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau.
Budhi menegaskan pihaknya tidak akan memberi ampun jika ada anggota terlibat peredaran narkoba atau tindak pidana lainnya. Semuanya akan ditindak tegas dan diproses sesuai hukum berlaku.
Ia mengatakan pihaknya secara berkala menggelar razia di lapas serta tes urine warga binaan dan pegawai lapas untuk mengetahui sejauh mana peredaran narkoba di lembaga ini. (Antara)
Berita Terkait
-
Sakit Hati, Pria Inhil Suruh Sepupu Bunuh Suami Mantan Istri
-
Pemuda Jual Foto-Video Syur Mantan Kekasih Mulai Rp 20 Ribu di Medsos
-
Sempat Jadi Sarang Narkoba, Diskotek Akasaka Boleh Buka Lagi
-
Heboh Buaya Besar Melintas Santai di Kebun Sawit, Ini Kata BBKSDA Riau
-
Buang Bayi hingga Tewas, Wanita di Indragiri Hilir Diciduk Polisi
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang di Riau, Sampai Kapan?
-
Kinerja Positif, QLola by BRI Catat Volume Transaksi Rp5.970 Triliun
-
Dihadiri Wapres Gibran, Gubri Wahid Perintahkan SF Hariyanto Buka Festival Pacu Jalur
-
Lama Sekali, Mengapa Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Belum Diungkap?
-
PNM-BAZNAS Kolaborasi Layani Negeri, Salurkan 6 Ambulans Gratis untuk Masyarakat