SuaraRiau.id - Pemerintah Kota atau Pemkot Pekanbaru kembali mengeluarkan Surat Edaran terkait Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Minggu (30/5/2021).
Surat Edaran dibuat dalam rangka Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Surat yang ditandatangani Wali Kota Pekanbaru Firdaus itu menyatakan mulai 31 Mei hingga 13 Juni 2021 pusat hiburan umum bakal ditutup.
"Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease 2019, serta mencermati Perkembangan Peningkatan Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 dan menindaklanjuti arahan Satgas Covid-19 Provinsi Riau, tanggal 28 Mei 2021. Maka perlu upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19," kata Firdaus dalam Surat Edaran itu.
Atas dasar aturan itu, berikut ini beberpa poin yang disampaikan Wali Kota Pekanbaru adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan Politik, Seni, Sosial, Budaya, Seminar, Lokakarya dan Resepsi keluarga yang dilakukan di dalam/di luar gedung pertemuan tidak diizinkan selama 14 (empat belas hari) terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021 s/d 13 Juni 2021.
2. Kegiatan Akad Nikah hanya diizinkan dihadiri maksimal 20 orang ( 10 dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan).
3. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (Tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan selama 14 (empat belas hari) terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021 s/d 13 Juni 2021 terhadap:
- Kegiatan restoran, cafe dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan di tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB (makan/minum di tempat sebesar 50% (lima puluh persen), untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Penutupan pusat Rekreasi/Hiburan Umum (Club malam, Diskotik, Rumah Bilyar, Gelanggang permainan ketangkasan elektronik, Futsal, Warnet)/PUB/KTV/ Layanan Hiburan Fasilitas Hotel.
5. Mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan kegiatan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Kegiatan fasilitas umum diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).
7. Untuk sektor esensial seperti usaha kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Demikian disampaikan, untuk dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan bersama," tegas Firdaus yang juga Ketua Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.
Berita Terkait
-
Anak Muda Pekanbaru Jangan Nongkrong Berkerumun, Firdaus: di Rumah Saja
-
Pengembangan Kawasan Industri Tenayan Terkendala, Ini Kata Firdaus
-
PPKM Mikro di Kota Banjarmasin Diperpanjang Hingga 31 Mei 2021
-
Siap-siap! Warga yang Kembali Masuk Kota Balikpapan Bakal Dikasih Tanda
-
Usai Lebaran, Satgas Covid-19 Minta Daerah Perkuat Karantina Pemudik 5 Hari
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Puluhan Jemaat Gereja di Indragiri Hulu Diduga Keracunan Makanan
-
Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Riau, Keluarga Korban Tolak Damai
-
Antrean Solar Mengular, Polisi Temukan Gudang Penimbunan BBM di Pekanbaru
-
Exclusive Healthcare Services Prodia, Keuntungan Khusus Nasabah BRI
-
Bukan Sekadar SUV, Hyundai Tawarkan Pengalaman Kepemilikan CRETA yang Worry Free