SuaraRiau.id - Berbagai macam cara dilakukan pemerintah untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
Di Riau, Bupati Indragiri Hilir HM Wardan menegaskan kepada warganya yang melanggar prokes, bakal diajak ke pemakaman korban Covid-19.
"Apabila terdapat, ya kita bawa ke sini, bawa ke kuburan Covid-19. Mereka harus melaksanakan gotong royong seperti ini," kata HM Wardan dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (4/5/2021).
Dia berharap dengan adanya hukuman gotong royong di kuburan pasien Covid-19, dapat memberikan kesadaran untuk masyarakat.
"Jadi dengan adanya seperti ini, saya mengharapkan ada semacam kesadaran dari seluruh masyarakat. Jangan karena hanya takut dan penegakannya, tapi mau betul-betul menyadari bahwasanya protokol kesehatan itu sangat penting untuk dilaksanakan," ungkap Wardan.
Lanjutnya, warga yang terjaring sebelum dihukum gotong royong, sebelumnya dites swab antigen.
"Mereka yang terjaring yang terkena penegakan disiplin ini dibawa ke sini. Kemudian sebelum melaksanakan kegiatan gotong-royong, mereka dilaksanakan pemeriksaan dengan swab antigen," kata dia.
Wardan juga menegaskan warga yang hasil test swab antigennya positif Covid-19, maka akan diisolasi ke rumah sakit. Ia juga mengajak masyarakat untuk taat prokes Covid-19.
"Bagi mereka yang memang terkonfirmasi positif Covid-19 ini langsung kita isolasi ke rumah sakit. Bagi mereka yang memang negatif, ini harus melaksanakan kegiatan gotong royong. Pakai masker, cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, jaga jarak, hindari kerumunan kemudian kurangi mobilisasi," pesan Wardan.
Berita Terkait
-
Dear Warga Riau, Langgar Prokes Siap-siap Masuk Penjara 3 Hari
-
Bea Cukai Kepri Tangkap Penyelundup 17 Kg Sabu di Pulau Burung Karimun
-
Langgar Prokes, Warga Tabanan Dihukum Push-up dan Denda Rp100 Ribu
-
ASN Indragiri Hilir Dilarang Bepergian ke Luar Daerah, Nekat Kena Sanksi
-
Disebut Mark Up Dana Covid-19, Dinas Kesehatan Inhil Buka Suara
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
76 Ketua RT dan RW di Pekanbaru Resmi Dilantik, Bakal Ikuti Retret
-
BK DPRD Masih Periksa 2 Kader Golkar Riau Terkait Kerusuhan di Gedung Dewan
-
Kepengurusan Golkar Riau Disahkan, Ketua Yulisman: Tak Usah Sikut-sikutan
-
Suhardiman Amby Disebut Kumpulkan 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli
-
KPK Telusuri Pertemuan Suhardiman Amby, Ketua DPRD Kuansing dengan Raja Juli