SuaraRiau.id - Dinas Kesehatan Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya buka suara soal kabar tuduhan mark up anggaran dana Covid-19.
Dinas Kesehatan Inhil menepis tuduhan tentang penggelembungan pada kegiatan pengadaan alat kesehatan dan logistik Covid-19 di tahun 2020 lalu.
Pihaknya Dinas Kesehatan tidak merasa melakukan seperti yang disampaikan sebuah lembaga swadaya masyarakat atau LSM.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) A Hadi di Tembilahan mengatakan, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan diketahui tidak ditemukan indikasi penggelembungan dana Covid-19.
Ia menjelaskan, dalam hasil audit bahwa pelaksanaan kegiatan pengadaan dengan pagu anggaran senilai Rp 2,7 miliar itu sudah sesuai harga pasar.
Hal itu, kata dia, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hanya ditemukan kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai.
"Kelebihan pembayaran PPN terjadi karena adanya salah persepsi terhadap perhitungan pajak pengadaan barang penanganan Covid-19 dimaksud," ungkap A Hadi dikutip dari Antara, Selasa (27/4/2021)
Ia pun menegaskan, bahwa tuduhan tentang adanya mark up pada kegiatan pengadaan alat kesehatan dan logistik Covid-19 hanya persepsi atau dugaan yang keliru dari beberapa pihak.
Menurutnya, tindakan penggelembungan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sangat mustahil untuk dilakukan sebab alur proses mulai perencanaan sampai ke pelaksanaan melalui mekanisme yang begitu ketat.
A Hadi kemudian mencontohkan, misalnya pada kegiatan pengadaan alkes dan logistik Covid-19 ini sebelum masuk tahap realisasi, pihak Dinkes harus melewati proses kajian oleh Inspektorat.
Di samping kajian oleh inspektorat, tahapan perencanaan kegiatan Dinkes juga mendapat pendampingan hukum oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau dan aparat penegak hukum.
"Jadi, ada banyak sekali proses yang dilalui sebelum masuk ke tahap pelaksanaan kegiatan. Alur proses tersebut tentunya merupakan langkah antisipasi terhadap tindakan koruptif, seperti mark up yang pernah dituduhkan kepada kami," jelas Hadi.
Terkait adanya dugaan dari beberapa LSM yang mengatakan bahwa kasus ini mesti ditindaklanjuti, Hadi mengatakan hal itu wajar-wajar saja, sepanjang tidak melanggar konsep supremasi hukum. (Antara)
Berita Terkait
-
Superflu Belum Ditemukan di Jakarta, Bagaimana Langkah Mitigasi Pemprov DKI?
-
Waspada Superflu H3N2, Dinkes DKI Imbau Warga Terapkan PHBS
-
38 Warga Dirawat di RS Jakarta Usai Demo DPR, Pemprov DKI Tanggung Semua Biaya
-
Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka: SPPG Kembang Minta Maaf, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Jakarta Darurat Sanitasi: Ratusan KK Masih BAB Sembarangan! Di Mana Saja Lokasinya?
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Janji Plt Gubri SF Hariyanto: Jalan Siak-Pekanbaru Mulus Sebelum Idul Fitri
-
3 Sepatu Lari Eiger untuk Wanita yang Nyaman Jelajahi Berbagai Medan
-
Momen Eks Gubri Syamsuar Sentil Bupati Siak Afni: Kurangi Bekicau, Bu!
-
4 Mobil Kecil Bekas Suzuki Mulai 50 Jutaan: Hemat Bahan Bakar, Fitur Lengkap
-
4 Mobil LCGC Bekas 50 Jutaan, Muat hingga 7 Penumpang dan Nyaman