SuaraRiau.id - Dinas Kesehatan Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya buka suara soal kabar tuduhan mark up anggaran dana Covid-19.
Dinas Kesehatan Inhil menepis tuduhan tentang penggelembungan pada kegiatan pengadaan alat kesehatan dan logistik Covid-19 di tahun 2020 lalu.
Pihaknya Dinas Kesehatan tidak merasa melakukan seperti yang disampaikan sebuah lembaga swadaya masyarakat atau LSM.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) A Hadi di Tembilahan mengatakan, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan diketahui tidak ditemukan indikasi penggelembungan dana Covid-19.
Ia menjelaskan, dalam hasil audit bahwa pelaksanaan kegiatan pengadaan dengan pagu anggaran senilai Rp 2,7 miliar itu sudah sesuai harga pasar.
Hal itu, kata dia, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hanya ditemukan kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai.
"Kelebihan pembayaran PPN terjadi karena adanya salah persepsi terhadap perhitungan pajak pengadaan barang penanganan Covid-19 dimaksud," ungkap A Hadi dikutip dari Antara, Selasa (27/4/2021)
Ia pun menegaskan, bahwa tuduhan tentang adanya mark up pada kegiatan pengadaan alat kesehatan dan logistik Covid-19 hanya persepsi atau dugaan yang keliru dari beberapa pihak.
Menurutnya, tindakan penggelembungan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sangat mustahil untuk dilakukan sebab alur proses mulai perencanaan sampai ke pelaksanaan melalui mekanisme yang begitu ketat.
A Hadi kemudian mencontohkan, misalnya pada kegiatan pengadaan alkes dan logistik Covid-19 ini sebelum masuk tahap realisasi, pihak Dinkes harus melewati proses kajian oleh Inspektorat.
Di samping kajian oleh inspektorat, tahapan perencanaan kegiatan Dinkes juga mendapat pendampingan hukum oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau dan aparat penegak hukum.
"Jadi, ada banyak sekali proses yang dilalui sebelum masuk ke tahap pelaksanaan kegiatan. Alur proses tersebut tentunya merupakan langkah antisipasi terhadap tindakan koruptif, seperti mark up yang pernah dituduhkan kepada kami," jelas Hadi.
Terkait adanya dugaan dari beberapa LSM yang mengatakan bahwa kasus ini mesti ditindaklanjuti, Hadi mengatakan hal itu wajar-wajar saja, sepanjang tidak melanggar konsep supremasi hukum. (Antara)
Berita Terkait
-
Covid-19 Mengintai Lagi? Begini Kondisi Terkini di Jakarta Menurut Dinas Kesehatan
-
Remaja Bali Makin Banyak 'Kecanduan' Rokok Elektrik, Dinkes: Sudah Banyak yang Gunakan
-
210 Siswa di Bogor Keracunan MBG, Bahan Baku dan Prosesing di SPPG Percontohan Jadi Biang Kerok
-
Waspada Penyebaran HMPV, Dinkes Jakarta Perkuat Surveilans Cegah Mutasi Virus
-
Rapat Dewan Jamu Indonesia DIY di Dinkes Kota Yogyakarta, Bahas Program dan Kontribusi ke Depan
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
Terkini
-
Konflik Lahan Warga vs PT SSL, Jikalahari Minta Bupati Siak Cabut Izin Perusahaan
-
Polemik Koperasi Sawit, Emak-emak Bawa 'Keranda Jenazah' di Pengadilan Tinggi Riau
-
Siak Memanas Dipicu Konflik Lahan, Massa Bakar Kendaraan dan Rumah Karyawan
-
Cara Cek Bantuan Subsidi Upah Periode Juni-Juli 2025, Pekerja Dapat Rp600 Ribu
-
Yuk Buka 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Senilai Rp377 Ribu