SuaraRiau.id - Aparatur sipil negara (ASN) di Indragiri Hilir (Inhil) dilarang bepergian mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021 guna mencegah penyebaran Covid-19.
Bupati Inhil HM Wardan menegaskan bahwa para ASN tidak boleh mengajukan cuti selama periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
"Selain cuti bersama, kepala perangkat daerah juga tidak dibenarkan memberikan izin cuti bagi pegawai ASN," kata Wardan dikutip dari Antara, Rabu (28/4/2021).
Larangan itu tertuang dalam surat edaran Bupati nomor: 800/BKPSDM-PKPKPA/585-39 tertanggal 27 April 2021 perihal pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19 tahun 2021.
Namun, dikecualikan terhadap hal-hal yang bersifat penting dan mendesak, dan tentunya sudah mendapat persetujuan dari Bupati Inhil.
Begitu juga dengan pembatasan cuti, seperti cuti melahirkan dan lain sebagainya.
Lebih lanjut, Wardan mengatakan instruksi tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri RI nomor: 08 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan pepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi COVID-19.
"Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T," ucapnya.
Dia menjelaskan, 5M dan 3T yang dimaksud adalah menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas interaksi.
Kemudian untuk 3T adalah testing atau pemeriksaan dini pada seseorang, tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif Covid-19, dan treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif Covid-19.
Selain itu, untuk sanksi kedisiplinan, pelanggar dapat dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar
-
Siswa di Siak Meninggal saat Praktik Sains, Polisi Selidiki Bubuk Hitam-Potongan Besi
-
Anggota DPR Soroti Tragedi Siswa SMP di Siak Meninggal saat Praktik: Saya Tak Habis Pikir
-
Viral Disangka Maling, Pria Terlantar asal Sumut Dijemput Dinas Sosial Pekanbaru
-
BRI Setujui Dividen Jumbo Rp52,1 Triliun, Kinerja Solid Jadi Penopang