SuaraRiau.id - Aparatur sipil negara (ASN) di Indragiri Hilir (Inhil) dilarang bepergian mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021 guna mencegah penyebaran Covid-19.
Bupati Inhil HM Wardan menegaskan bahwa para ASN tidak boleh mengajukan cuti selama periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
"Selain cuti bersama, kepala perangkat daerah juga tidak dibenarkan memberikan izin cuti bagi pegawai ASN," kata Wardan dikutip dari Antara, Rabu (28/4/2021).
Larangan itu tertuang dalam surat edaran Bupati nomor: 800/BKPSDM-PKPKPA/585-39 tertanggal 27 April 2021 perihal pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19 tahun 2021.
Namun, dikecualikan terhadap hal-hal yang bersifat penting dan mendesak, dan tentunya sudah mendapat persetujuan dari Bupati Inhil.
Begitu juga dengan pembatasan cuti, seperti cuti melahirkan dan lain sebagainya.
Lebih lanjut, Wardan mengatakan instruksi tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri RI nomor: 08 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan pepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi COVID-19.
"Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T," ucapnya.
Dia menjelaskan, 5M dan 3T yang dimaksud adalah menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas interaksi.
Kemudian untuk 3T adalah testing atau pemeriksaan dini pada seseorang, tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif Covid-19, dan treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif Covid-19.
Selain itu, untuk sanksi kedisiplinan, pelanggar dapat dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
Terkini
-
PNM-BAZNAS Kolaborasi Layani Negeri, Salurkan 6 Ambulans Gratis untuk Masyarakat
-
Makna di Balik Tanjak Melayu Riau yang Dikenakan Presiden Prabowo
-
BRI Taipei Branch, Solusi Finansial Terintegrasi untuk Diaspora Indonesia di Asia Timur
-
Oknum Pegawai Negeri Sumbar Ketahuan Istri Ngamar dengan ASN Riau Tanpa Busana
-
Diperintah Prabowo, Anggota DPRD Siak Ini Bagikan Bendera Merah Putih