SuaraRiau.id - Seorang pemuda di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, berinisial FS (28) ditangkap polisi gara-gara diduga melakukan penggelapan uang perusahaan hasil penjualan aset CV JMM Jaya Tunggal Mandiri sebesar Rp 800 juta.
Uang tersebut diketahui merupakan pengembalian investasi sapi perah dari sejumlah masyarakat yang menanamkan modalnya di CV JMM.
Tersangka merupakan warga Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang. FS selaku terlapor dibawa ke Polsek Tapung oleh beberapa orang perwakilan warga yang menjadi korban penggelapan uang investasi ini pada Senin (03/05/2021) malam.
Setelah dilakukan interogasi kepada FS serta pemeriksaan terhadap para saksi, pihak penyidik Polsek Tapung kemudian menetapkan FS sebagai tersangka, lalu menangkap dan mengamankannya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung, Kampar, Kompol Sumarno mengatakan, kejadian ini berawal sekira Februari 2020 lalu, saat itu Ridwansyah (pelapor) bersama Nefri dan FS (terlapor) yang merupakan perwakilan korban investasi sapi perah, menjumpai Andi selaku Manager CV JMM.
"Pertemuan ini dimaksudkan untuk menanyakan realisasi pengembalian uang investasi sapi perah, saat itu disepakati untuk dikembalikan kepada warga uang investasi tersebut dengan cara menjual aset perusahaan," kata Sumarno, Rabu (5/5/2021).
Selanjutnya sekira Juni 2020, dilakukan penjualan terhadap 3 aset milik CV JMM seharga Rp 1.075.000.000 miliar, kemudian disepakati uang sejumlah Rp 275 juta sebagai biaya transportasi dan akomodasi dalam pengurusannya.
Sementara sisanya sebesar Rp 800 juta dimasukkan ke Rekening Bank Mandiri atas nama Fauzan Syafra Nurfadhli yang dipegang langsung oleh FS menjelang dibagikan kepada masyarakat yang berinvestasi.
Kemudian, dijelaskan Kapolsek, pada (27/04/2021) sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Cafe Juice Aulia Restro di Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung, dilakukan pertemuan oleh perwakilan investor yaitu Ridwansyah, tersangka FS dan Nefri serta beberapa orang lainnya untuk membicarakan pembagian uang sejumlah Rp 800 juta tersebut kepada masyarakat.
"Saat itu FS mengatakan bahwa uang tersebut sudah habis terpakai olehnya, kemudian pada (30/04/2021) sekira pukul 13.00 WIN, kembali dilakukan mediasi di rumah tersangka FS di Jalan Paus Pekanbaru yang disaksikan pihak keluarganya, dari hasil mediasi ini disepakati untuk diselesaikan lewat jalur hukum," jelasnya.
Berita Terkait
-
Polres Tangsel Tangguhkan Penahanan Ibu Yani Usai Dua Anaknya Jual Ginjal di Bundaran HI
-
Basiacuong Kampar: Warisan Budaya yang Membentuk Kecerdasan Interpersonal
-
Es Tebak, Minuman Legendaris Nusantara di Kampar
-
Diduga Gelapkan Uang Kas Sekolah dan Paket Lebaran Warga, Pasutri di Tanjung Barat Ini Kabur
-
Sate Kampar Ocu Ijep, Resep Warisan yang Melegenda Selalu Ramai Pengunjung
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Silaturahmi ke Rumah Syamsuar, Gubri Wahid: Saya Minta Tunjuk Ajar
-
5 Tahun Tak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!