Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 06 Mei 2021 | 03:15 WIB
Ilustrasi penggelapan uang perusahaan. [Antara]

SuaraRiau.id - Seorang pemuda di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, berinisial FS (28) ditangkap polisi gara-gara diduga melakukan penggelapan uang perusahaan hasil penjualan aset CV JMM Jaya Tunggal Mandiri sebesar Rp 800 juta.

Uang tersebut diketahui merupakan pengembalian investasi sapi perah dari sejumlah masyarakat yang menanamkan modalnya di CV JMM.

Tersangka merupakan warga Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang. FS selaku terlapor dibawa ke Polsek Tapung oleh beberapa orang perwakilan warga yang menjadi korban penggelapan uang investasi ini pada Senin (03/05/2021) malam.

Setelah dilakukan interogasi kepada FS serta pemeriksaan terhadap para saksi, pihak penyidik Polsek Tapung kemudian menetapkan FS sebagai tersangka, lalu menangkap dan mengamankannya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung, Kampar, Kompol Sumarno mengatakan, kejadian ini berawal sekira Februari 2020 lalu, saat itu Ridwansyah (pelapor) bersama Nefri dan FS (terlapor) yang merupakan perwakilan korban investasi sapi perah, menjumpai Andi selaku Manager CV JMM.

"Pertemuan ini dimaksudkan untuk menanyakan realisasi pengembalian uang investasi sapi perah, saat itu disepakati untuk dikembalikan kepada warga uang investasi tersebut dengan cara menjual aset perusahaan," kata Sumarno, Rabu (5/5/2021).

Selanjutnya sekira Juni 2020, dilakukan penjualan terhadap 3 aset milik CV JMM seharga Rp 1.075.000.000 miliar, kemudian disepakati uang sejumlah Rp 275 juta sebagai biaya transportasi dan akomodasi dalam pengurusannya.

Sementara sisanya sebesar Rp 800 juta dimasukkan ke Rekening Bank Mandiri atas nama Fauzan Syafra Nurfadhli yang dipegang langsung oleh FS menjelang dibagikan kepada masyarakat yang berinvestasi.

Kemudian, dijelaskan Kapolsek, pada (27/04/2021) sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Cafe Juice Aulia Restro di Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung, dilakukan pertemuan oleh perwakilan investor yaitu Ridwansyah, tersangka FS dan Nefri serta beberapa orang lainnya untuk membicarakan pembagian uang sejumlah Rp 800 juta tersebut kepada masyarakat.

"Saat itu FS mengatakan bahwa uang tersebut sudah habis terpakai olehnya, kemudian pada (30/04/2021) sekira pukul 13.00 WIN, kembali dilakukan mediasi di rumah tersangka FS di Jalan Paus Pekanbaru yang disaksikan pihak keluarganya, dari hasil mediasi ini disepakati untuk diselesaikan lewat jalur hukum," jelasnya.

Selanjutnya pada Senin (3/05/2021) sekira pukul 16.00 WIB, pihak perwakilan menjemput FS di Pekanbaru dan membawanya ke Polsek Tapung, Kampar untuk pengusutannya.

Kapolsek mengungkapkan, kemudian oleh tim penyidik Polsek Tapung kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka FS, dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti.

"Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup atas kasus ini, pihak penyidik kemudian menetapkan FS sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya," ungkapnya.

Sumarno menjelaskan, bahwa tersangka FS kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"FS akan dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana tentang kasus penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun," tuturnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More