Di samping itu, pelaku RH juga mengakui perbuatannya. Ia melakukan perbuatan keji tersebut lantaran sang anak dari pacarnya itu dirasa rewel dan berisik karena menangis terus menerus.
"Dia (RH) memberi cabai ke mulut anak tersebut agar anak itu diam, karena sering menangis. Korban tidak mau diam dari tangisnya, barulah pelaku melakukan penamparan dan pelaku juga ada mencubit tubuh korban. Kemudian RH juga ada menarik rambut korban hingga badan korban terangkat ke atas beberapa dari lantai batu sebanyak dua kali. Dan kemudian pelaku melepaskan genggaman rambut korban yang dipegangnya hingga mengakibatkan korban terjatuh ke lantai batu dengan posisi korban jatuh terduduk dan jatuh dengan seperti orang sujud," jelas Kapolres, Hendra Gunawan.
Jadi, kata Hendra, modus operandi dalam penyiksaan anak 2 tahun tersebut yaitu apabila pelaku RH meminum alkohol, maka pelaku dia bisa melihat roh jahat. Dan ditubuh korban banyak roh jahat dan harus dibersihkan dengan cara yang tidak wajar hingga menyebabkan meninggal dunia.
Usai melakukan penyiksaan, RH meletakan anak tersebut dalam keranjang dan dibawa ke kamar mandi. Kamar mandi pun ditutup dan korban dibiarkan lama disana.
Tidak lama kemudian, RH pun membuka pintu kamar mandi dan mendapati anak tersebut sudah kondisi kritis dan susah bernapas. Kemudian mereka membawa korban ke rumah sakit. Namun nyawa CM tidak tertolong.
"Setelah melakukan penyelidikan, kita berhasil mencari keberadaan pelaku. Mereka kita tangkap di sebuah rumah Jalan Antara Gg Sehat Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis," ungkapnya.
Diketahui, YI sendiri kabur dari rumah mereka di Tebingtinggi, Sumatera Utara bersama selingkuhannya RH ini beberapa waktu lalu. Mereka kabur ke tempat asal RH di Bengkalis. Keduanya membawa serta CM, sang anak nahas tadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman berat karena melakukan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia.
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) dan (4), Jo Pasal 76C undang - undang RI nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang - undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas undang - undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang - undang dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," tegas Kapolres.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Siapa Nama Ibu Kandung Ruben Onsu? Berdarah Arab dan Suka Ingatkan Anak Sedekah saat Ramadan
-
Kalah Judi Online, Pria di Jaktim Ancam Bunuh Ibu Kandung dan Saudari Sendiri Sudah Dilaporkan ke Polisi
-
Kasus Heboh di Bogor 2024: Pegawai KPK Gadungan, KDRT Cut Intan dan Polisi Bunuh Ibu Kandung
-
Viral Kencingi Muka Wanita Diduga Ibunya, Pemuda Ini Dikecam Netizen karena Dicap Durhaka: Kelakuannya Ngalahin Iblis
-
Baru Sadar Jadi Anak Angkat Saat Kelas 4 SD, Talitha Curtis Tak Tahu Wajah dan Makam Ibu Kandungnya
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
Terkini
-
Diusut Polda Sejak Juni 2024, Apa Kabar Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau?
-
Lurah di Pekanbaru Dibebastugaskan usai Terjerat Kasus Minta THR ke Pedagang
-
Harta Kekayaan Muhammad Isa Lahamid, Ketua DPRD Pekanbaru Komentari Mobil Dinas Alphard
-
Dividen Rp31,4 Triliun dari BRI Siap Dibagikan Kepada Investor 10 April 2025
-
Pengedar Narkoba Ditangkap usai Viral TK di Pelalawan Diduga Jadi Tempat Nyabu