SuaraRiau.id - Larangan mudik ternyata juga berlaku pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota atau Pemkot Pekanbaru.
Apabila ASN Pemkot Pekanbaru ketahuan nekat mudik, bakal kena sanksi turun pangkat.
Pemkot Pekanbaru pun bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah untuk ASN.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, mengatakan bahwa kebijakan tersebut diterapkan guna meminimalisir penyebaran Covid-19. Melalui edaran ini ASN di lingkungan Pemkot Pekanbaru diingatkan untuk melakukan mudik lebaran.
"Kalau sudah dilarang, apa yang tidak boleh tetapi dilakukan tentu ada sanksinya. Untuk ASN misalnya, bisa saja penurunan pangkat," kata Jamil, Selasa (27/4/2021).
Menurutnya sanksi penurunan pangkat ini merupakan sanksi paling berat bagi ASN.
Ia menjelaskan, larangan mudik lebaran ini juga sudah jauh hari disampaikan pemerintah pusat dalam rangka mencegah pandemi Covid-19.
Di samping itu, tak hanya bagi ASN, pemerintah juga meminta seluruh warga untuk mengikuti larangan mudik lebaran tahun ini.
Dengan adanya edaran Walikota ini, Ia menilai dapat mengkoordinir ASN di lingkungan Pemko untuk tidak mudik.
"Dalam edaran ini nantinya tidak hanya bagi ASN saja. Tapi ini juga berlaku bagi warga Kota Pekanbaru," ungkapnya.
Sementara untuk masyarakat sendiri, menurut Jamil dapat dikoordinir oleh Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru. Pengawasan dilakukan selama arus mudik lebaran nanti.
"Kalau sudah ada larangan, apa yang tidak boleh jika dilakukan tentu ada sanksi," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat juga telah memberlakukan kebijakan larangan mudik 2021 selama 6-17 Mei. Selain itu, pemerintah juga memperketat syarat bepergian atau pengetatan sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 2021.
Regulasi larangan mudik Lebaran 2021 diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Sementara pengetatan bepergian itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Berita Terkait
-
Dishub DKI Berlakukan SIKM Selama Larangan Mudik pada 6-17 Mei 2021
-
Larangan Mudik Lebaran, Pemkot Malang Siapkan Beberapa Titik Penyekatan
-
Satgas Covid-19 Ajak Masyarakat Mudik Virtual
-
Mudik Lebaran Dilarang, Pemkot Jaksel Tingkatkan Pengawasan di Mal
-
Antisipasi Pemudik, Pos Pemeriksaan Didirikan di Perbatasan Sumut-Aceh
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Pemuda Standing Motor Ditemukan Meninggal Mengapung di Sungai Kampar
-
Dari Medan Berlumpur hingga Desa Terpencil, Mantri BRI Hadir Menggerakkan Ekonomi Kerakyatan
-
100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan
-
Agung Nugroho Lantik Belasan Pejabat Pemkot Pekanbaru, Ini Nama-namanya
-
PLN Hadirkan Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik hingga 27 Juli 2026