SuaraRiau.id - Larangan mudik ternyata juga berlaku pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota atau Pemkot Pekanbaru.
Apabila ASN Pemkot Pekanbaru ketahuan nekat mudik, bakal kena sanksi turun pangkat.
Pemkot Pekanbaru pun bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah untuk ASN.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, mengatakan bahwa kebijakan tersebut diterapkan guna meminimalisir penyebaran Covid-19. Melalui edaran ini ASN di lingkungan Pemkot Pekanbaru diingatkan untuk melakukan mudik lebaran.
"Kalau sudah dilarang, apa yang tidak boleh tetapi dilakukan tentu ada sanksinya. Untuk ASN misalnya, bisa saja penurunan pangkat," kata Jamil, Selasa (27/4/2021).
Menurutnya sanksi penurunan pangkat ini merupakan sanksi paling berat bagi ASN.
Ia menjelaskan, larangan mudik lebaran ini juga sudah jauh hari disampaikan pemerintah pusat dalam rangka mencegah pandemi Covid-19.
Di samping itu, tak hanya bagi ASN, pemerintah juga meminta seluruh warga untuk mengikuti larangan mudik lebaran tahun ini.
Dengan adanya edaran Walikota ini, Ia menilai dapat mengkoordinir ASN di lingkungan Pemko untuk tidak mudik.
"Dalam edaran ini nantinya tidak hanya bagi ASN saja. Tapi ini juga berlaku bagi warga Kota Pekanbaru," ungkapnya.
Sementara untuk masyarakat sendiri, menurut Jamil dapat dikoordinir oleh Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru. Pengawasan dilakukan selama arus mudik lebaran nanti.
"Kalau sudah ada larangan, apa yang tidak boleh jika dilakukan tentu ada sanksi," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat juga telah memberlakukan kebijakan larangan mudik 2021 selama 6-17 Mei. Selain itu, pemerintah juga memperketat syarat bepergian atau pengetatan sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 2021.
Regulasi larangan mudik Lebaran 2021 diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Sementara pengetatan bepergian itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Dishub DKI Berlakukan SIKM Selama Larangan Mudik pada 6-17 Mei 2021
-
Larangan Mudik Lebaran, Pemkot Malang Siapkan Beberapa Titik Penyekatan
-
Satgas Covid-19 Ajak Masyarakat Mudik Virtual
-
Mudik Lebaran Dilarang, Pemkot Jaksel Tingkatkan Pengawasan di Mal
-
Antisipasi Pemudik, Pos Pemeriksaan Didirikan di Perbatasan Sumut-Aceh
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Perkuat Silaturahmi, PNM Ajak Keluarga Karyawan Tebar Kebaikan
-
Amplop DANA Kaget Hari Ini Senilai Rp575 Ribu, Klik 3 Linknya!
-
Presiden Prabowo Kasih 13 Sapi Kurban untuk Masyarakat Riau
-
Gubri Abdul Wahid Minta Petunjuk Menpora Dito soal Nasib Stadion Utama Riau
-
PNM Mengajar: 3.000 Siswa SMK Seluruh Indonesia Terinspirasi Jadi Wirausaha Muda