SuaraRiau.id - Larangan mudik ternyata juga berlaku pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota atau Pemkot Pekanbaru.
Apabila ASN Pemkot Pekanbaru ketahuan nekat mudik, bakal kena sanksi turun pangkat.
Pemkot Pekanbaru pun bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah untuk ASN.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, mengatakan bahwa kebijakan tersebut diterapkan guna meminimalisir penyebaran Covid-19. Melalui edaran ini ASN di lingkungan Pemkot Pekanbaru diingatkan untuk melakukan mudik lebaran.
"Kalau sudah dilarang, apa yang tidak boleh tetapi dilakukan tentu ada sanksinya. Untuk ASN misalnya, bisa saja penurunan pangkat," kata Jamil, Selasa (27/4/2021).
Menurutnya sanksi penurunan pangkat ini merupakan sanksi paling berat bagi ASN.
Ia menjelaskan, larangan mudik lebaran ini juga sudah jauh hari disampaikan pemerintah pusat dalam rangka mencegah pandemi Covid-19.
Di samping itu, tak hanya bagi ASN, pemerintah juga meminta seluruh warga untuk mengikuti larangan mudik lebaran tahun ini.
Dengan adanya edaran Walikota ini, Ia menilai dapat mengkoordinir ASN di lingkungan Pemko untuk tidak mudik.
"Dalam edaran ini nantinya tidak hanya bagi ASN saja. Tapi ini juga berlaku bagi warga Kota Pekanbaru," ungkapnya.
Sementara untuk masyarakat sendiri, menurut Jamil dapat dikoordinir oleh Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru. Pengawasan dilakukan selama arus mudik lebaran nanti.
"Kalau sudah ada larangan, apa yang tidak boleh jika dilakukan tentu ada sanksi," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat juga telah memberlakukan kebijakan larangan mudik 2021 selama 6-17 Mei. Selain itu, pemerintah juga memperketat syarat bepergian atau pengetatan sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 2021.
Regulasi larangan mudik Lebaran 2021 diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Sementara pengetatan bepergian itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Berita Terkait
-
Dishub DKI Berlakukan SIKM Selama Larangan Mudik pada 6-17 Mei 2021
-
Larangan Mudik Lebaran, Pemkot Malang Siapkan Beberapa Titik Penyekatan
-
Satgas Covid-19 Ajak Masyarakat Mudik Virtual
-
Mudik Lebaran Dilarang, Pemkot Jaksel Tingkatkan Pengawasan di Mal
-
Antisipasi Pemudik, Pos Pemeriksaan Didirikan di Perbatasan Sumut-Aceh
Terpopuler
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Cuma 3 Jam 35 Menit dari Jakarta, Thom Haye Mungkin Gabung ke Klub Ini, Bukan Persib Bandung
- 35 Kode Redeem FF MAX Hari Ini 23 Agustus: Klaim Bundle Itachi, Emote Susanoo & Senjata Akatsuki
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
-
Terbongkar! Anggota DPR Pajaknya Dibayarin Negara, Netizen: Terus Gaji Gede Buat Apa?
Terkini
-
Perkuat Inklusi Keuangan Digital di Indonesia, BRI Luncurkan Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX
-
5 Kejutan DANA Kaget Terbaru, Tambahan Belanja Bernilai Ratusan Ribu
-
Diduga Salah Sunat Bocah, Seorang Bidan di Pelalawan Dipolisikan
-
PNM Dukung Usaha Ibunda Dhika Aura Farming untuk Perkuat Ekonomi Keluarga
-
BRI Dukung Haluan Bali Naik Kelas, UMKM Lokal Kini Go Internasional