SuaraRiau.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Siak menahan mantan Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian Kantor Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak berinisial J (43).
Kajari Siak Dharmabella Tymbaz SH MH melalui Kasi Pidsus Hayatu Comaini, tersangka ditahan karena diduga telah merugikan negera sebesar Rp 1.173.966.755 miliar.
"J ditetapkan tersangka sudah sejak (31/3/2021), hari ini, Selasa (6/4/3021) tersangka J kami panggil, lalu kami periksa dan setelah itu kami tahan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi," kata Hayatu Comaini.
Dijelaskan Kasi Pidsus Siak, penahanan J berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT 01 a/L.4.17/fd.2/2021 dan berdasarkan gelar perkara dari tim penyidik.
Dijadikannya J sebagai tersangka karena penyidikan tim penyidik Kejari Siak telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan J sebagai tersangka.
"Yang jadi tersangka atas nama J jabatan sebagai kasubbag keuangan dan kepegawaian Kantor Camat Kandis tahun 2018 dan 2019," jelasnya.
"Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," tambahnya.
Kerugian negara itu, kata Hayatu Comaini, berdasarkan penghitungan kerugian negara inspektorat Kabupaten Siak.
"Ia selaku Pejabat Penata Keuangan (PPK) telah mengakibatkan kerugian negara Rp1.173.966.755 miliar. Dan itu berdasarkan penghitungan kerugian negara inspektorat kabupaten Siak," jelasnya.
Dalam kasus itu, J selaku kasubbag keuangan telah menyalahgunakan wewenangnya dalam menjalankan tugasnya dalam hal membuat dan mengajukan belanja langsung.
"Tersangka membuat SPJ yang menyimpang dalam dana kegiatan belanja langsung maupun dalam anggaran tahun 2018-2019 dari belanja langsung," kata dia.
Tersangka J, kata Hayatu Comaini lebih jauh, menggunakan bukti pendukung tidak sesuai peruntukannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan
"Dia membuat bon fiktif, karena beberapa saksi yang kami periksa tidak mengakui kepemilikannya bahwa stempel dan kwitansi yang digunakan tersangka untuk mencairkan dana tersebut," ungkap Hayatu Comaini.
Uang itu, kata Kasi Pidsus, digunakan tersangka tidak sesuai dengan peruntukannya atau untuk kegiatan yang tidak ada anggarannya.
"Perjalanan kasus ini bisa terungkap dari laporan masyarakat dan ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Siak," kata Dia.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Curi TV Ruang Isolasi, Penyintas Covid-19 di Siak Diburu Polisi
-
Siak Bolehkan Warga Gelar Salat Tarawih di Masjid, Ini Syaratnya
-
Jalan Rusak, Warga Bungaraya Siak Kompak Tambal Lubang-Tanam Pohon Pisang
-
Oknum Ormas di Riau Aniaya Sekuriti Chevron, Begini Kronologisnya
-
Kisah Peternak Siak Kumpulkan Kotoran Sapi, per Bulan Raup hingga Rp 6 Juta
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Mei 2025, Performa Handal Memori Lega
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik: Cocok untuk Semua Jenis Kulit, Cegah Penuaan Dini
-
Ratusan Pengusaha Tekstil Tolak Keras BMAD Benang Impor, Ancaman PHK Massal di Depan Mata!
Terkini
-
Link DANA Kaget Jelang Akhir Bulan, Buka Amplop Bernilai Rp230 Ribu
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
-
3 Link DANA Kaget Bernilai Rp395 Ribu, Semoga Menjadi Keberuntunganmu
-
BRI Dukung Desa BRILiaN Hargobinangun Yogyakarta Ciptakan Sistem Sampah Digital dan UMKM Mandiri
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Bantu Tutupi Biaya Keperluan Mendadak