SuaraRiau.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Siak menahan mantan Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian Kantor Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak berinisial J (43).
Kajari Siak Dharmabella Tymbaz SH MH melalui Kasi Pidsus Hayatu Comaini, tersangka ditahan karena diduga telah merugikan negera sebesar Rp 1.173.966.755 miliar.
"J ditetapkan tersangka sudah sejak (31/3/2021), hari ini, Selasa (6/4/3021) tersangka J kami panggil, lalu kami periksa dan setelah itu kami tahan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi," kata Hayatu Comaini.
Dijelaskan Kasi Pidsus Siak, penahanan J berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT 01 a/L.4.17/fd.2/2021 dan berdasarkan gelar perkara dari tim penyidik.
Dijadikannya J sebagai tersangka karena penyidikan tim penyidik Kejari Siak telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan J sebagai tersangka.
"Yang jadi tersangka atas nama J jabatan sebagai kasubbag keuangan dan kepegawaian Kantor Camat Kandis tahun 2018 dan 2019," jelasnya.
"Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," tambahnya.
Kerugian negara itu, kata Hayatu Comaini, berdasarkan penghitungan kerugian negara inspektorat Kabupaten Siak.
"Ia selaku Pejabat Penata Keuangan (PPK) telah mengakibatkan kerugian negara Rp1.173.966.755 miliar. Dan itu berdasarkan penghitungan kerugian negara inspektorat kabupaten Siak," jelasnya.
Dalam kasus itu, J selaku kasubbag keuangan telah menyalahgunakan wewenangnya dalam menjalankan tugasnya dalam hal membuat dan mengajukan belanja langsung.
"Tersangka membuat SPJ yang menyimpang dalam dana kegiatan belanja langsung maupun dalam anggaran tahun 2018-2019 dari belanja langsung," kata dia.
Tersangka J, kata Hayatu Comaini lebih jauh, menggunakan bukti pendukung tidak sesuai peruntukannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan
"Dia membuat bon fiktif, karena beberapa saksi yang kami periksa tidak mengakui kepemilikannya bahwa stempel dan kwitansi yang digunakan tersangka untuk mencairkan dana tersebut," ungkap Hayatu Comaini.
Uang itu, kata Kasi Pidsus, digunakan tersangka tidak sesuai dengan peruntukannya atau untuk kegiatan yang tidak ada anggarannya.
"Perjalanan kasus ini bisa terungkap dari laporan masyarakat dan ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Siak," kata Dia.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Curi TV Ruang Isolasi, Penyintas Covid-19 di Siak Diburu Polisi
-
Siak Bolehkan Warga Gelar Salat Tarawih di Masjid, Ini Syaratnya
-
Jalan Rusak, Warga Bungaraya Siak Kompak Tambal Lubang-Tanam Pohon Pisang
-
Oknum Ormas di Riau Aniaya Sekuriti Chevron, Begini Kronologisnya
-
Kisah Peternak Siak Kumpulkan Kotoran Sapi, per Bulan Raup hingga Rp 6 Juta
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Aura Farming Viral, Kunjungan Wisatawan ke Festival Pacu Jalur Diprediksi Meningkat
-
Sepanjang 2024, BRI Telah Salurkan Pembiayaan UMKM Sebesar Rp698,66 Triliun di Indonesia
-
Sanrah Food: Dukungan BRI Membuat Usaha Berkembang dan Mampu Perluas Penjualan
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Produk Lokal: Ringan dan Nyaman, Harga Mulai Rp400 Ribuan
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan