Eko Faizin
Jum'at, 02 April 2021 | 08:29 WIB
Ilustrasi penangkapan.

SuaraRiau.id - Remaja berinisial RS (20) warga Kelurahan Umban Sari, Rumbai Pekanbaru akhirnya diciduk polisi lantaran melakukan aksi tak senonoh di depan seorang ibu rumah tangga (IRT).

Pemuda tersebut memamerkan alat kelamin (ekshibisionisme) di depan rumah seorang ibu muda YS (29), yang berada di Jalan Kutilang, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Kamis (14/1/2021) lalu.

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita menjelaskan, setelah diamankan warga dan diamankan polisi, pelaku lalu dibawa ke Polsek Tampan.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia sudah sering melakukan aksi pornografi itu, korbannya juga bukan hanya ibu-ibu rumah tangga, tapi ada juga mahasiswi," kata Hotmartua Ambarita, Kamis (1/4/2021).

Selanjutnya setelah dilakukan tes kejiwaan, ternyata pelaku tercatat sebagai orang yang waras, atau tidak mengalami gangguan secara mental.

Menurut Kapolsek, pelaku juga mengaku melakukan aksi teror alat kemaluan di depan kos mahasiswa. Aksi tersebut sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial.

"Saat ditanyakan pelaku mengakui bahwa memang benar telah datang 4 kali ke tempat tersebut dan sudah 2 kali melakukan aksi pornografi berupa mengeluarkan kemaluannya yaitu Kamis 14 Januari 2021 pukul 15.20 WIB dan pada 27 November 2020 kepada perempuan yang dilihat pelaku sedang sendirian di rumah dalam kondisi jendela terbuka dan pelaku mengakui juga pernah melakukan di tempat lain pada bulan september 2020 di Jalan Merpati Sakti Pekanbaru kepada seorang mahasiswi yang duduk di depan kosnya," jelasnya.

Diceritakan korban ibu muda YS, ketika itu sedang duduk santai di rumah, sekitar pukul 15.20 WIB. Tiba-tiba, ada seorang lelaki yang berdiri di depan jendela rumah sambil mengintip.

Merasa ada yang aneh, korban menanyakan maksud kedatangan pelaku, 'Ada apa bang? cari siapa bang?,' ujar korban kala itu.

Namun pelaku tidak menjawab pertanyaan korban. Karena penasaran, korban keluar rumah dan mendekati pelaku.

Tak disangka-sangka saat didekati, pelaku langsung mengeluarkan kemaluannya dan melakukan onani di depan korban.

Korban yang terkejut langsung teriak, yang menyebabkan warga lainnya datang ke rumah korban. Sementara pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Aksi pelaku dilakukan lebih dari sekali. Tetangga korban terutama mahasiswi juga pernah mengalami hal yang sama dan itu dilakukan oleh pelaku yang sama juga sejak 2020 lalu.

Pada hari Selasa (30/3/2021), pelaku datang lagi melakukan hal yang sama dan akhirnya berhasil ditangkap warga sekitar, lalu diserahkan kepada petugas Polsek Tampan, Pekanbaru.

Dalam melancarkan aksi tak senonoh itu, pemuda tersebut kurang lebih sudah sebanyak 4 kali melakukan aksi itu di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya tersebut selanjutnya oelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tampan, Pekanbaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Kita sangkakan dengan pasal 36 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi. Bunyinya, setiap orang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau yang bermuatan pornografi lainnya," kata Kapolsek.

Load More