SuaraRiau.id - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri di Indragiri Hulu (Inhu), Hayin Suhikto divonis 5 tahun penjara dalam kasus pemerasan 61 kepala sekolah (Kepsek) di wilayahnya.
Ia telah terbukti bersalah telah menyalahgunakan wewenang jabatan sebagai Kepala Kejari Indragiri Hulu kala itu.
Terdakwa juga didenda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (16/3/2021).
Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang hanya 3 tahun penjara. Vonis ini disampaikan Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Saut Maruli Tua Pasaribu di ruang Soebakhti lantai dua.
Dalam agenda sidang putusan terhadap Hayin Suhikto dan dua rekannya atas dugaan pemerasan 61 Guru Kepala SMP di Inhu pada pengelolaan bantuan dana BOS berlangsung virtual.
"Terdakwa telah mencoreng institusi penegak hukum (Kejari) dengan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat pemeran, dengan ini saudara Hayin Suhikto di jatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dikurangi masa tahanan," ucap Hakim Ketua dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (16/3/2021).
Lebih lanjut, Saut Maruli Tua Pasaribu mengatakan, jika terdakwa Hayyin Suhikto tidak mampu membayar denda Rp 200 juga akan diganti dengan subsider 3 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan malah terlibat sehingga terdakwa terbukti bersalah," tegasnya.
Berdasarkan dakwaan JPU, Eliksander Siagian mengatakan, bahwa terdakwa Hayin Suhikto beserta dua stafnya diduga terbukti melakukan pemerasan dengan total Rp 1,5 miliar.
"Terdakwa Hayin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda Rp 50 juta atau subsider 1 bulan kurungan badan," ucap Eliksander, Selasa 9 Februari 2021 lalu.
Sedangkan dua orang lainnya, Ostar dan Rionald dituntut pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan membayar denda masing-masing Rp 50 juta.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan barang bukti berupa uang Rp 1.505.000.000 yang disita dari Pahala Eric Silvandro, dikembalikan ke guru, melalui Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP se-Kabupaten Inhu, Eka Satria.
Atas tuntutan itu, para terdakwa menyatakan mengerti dan mengajukan pembacaan pledoi atau pembelaan. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan pekan depan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, ketiga terdakwa diduga melakukan pemerasan terhadap kepala SMP negeri di Inhu, Kamis 10 Desember 2020 lalu.
Para terdakwa didakwa melakukan pemerasan Rp 1,5 miliar.
Berita Terkait
-
Dugaan Pemerasan di Pemkab Pemalang, KPK Sita Dokumen hingga Rekaman CCTV Hotel
-
Kejagung Siapkan Kantor Sementara untuk 7 Kejari Baru, Ini Daftarnya
-
Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online
-
Viral Modus Pura-pura Kecelakaan Incar Pesepeda di Jaktim, Polisi Turun Tangan
-
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Resmi Pakai Rompi Oranye
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Besok, Siswa di Pekanbaru Masuk Sekolah usai Diliburkan Gegara Kabut Asap
-
Manggala Agni Terus Padamkan Karhutla di Tiga Wilayah Riau
-
Warga Diterkam Buaya di Sungai Sendewo Meranti, Camat: Bukan Pertama Kali
-
Pemerasan Modus Kencan via MiChat, 5 Orang Dibekuk Polisi Pekanbaru
-
Serangan Gajah di Bengkalis Lukai Warga, Seorang Meninggal usai Kelelahan Berjaga