SuaraRiau.id - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri di Indragiri Hulu (Inhu), Hayin Suhikto divonis 5 tahun penjara dalam kasus pemerasan 61 kepala sekolah (Kepsek) di wilayahnya.
Ia telah terbukti bersalah telah menyalahgunakan wewenang jabatan sebagai Kepala Kejari Indragiri Hulu kala itu.
Terdakwa juga didenda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (16/3/2021).
Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang hanya 3 tahun penjara. Vonis ini disampaikan Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Saut Maruli Tua Pasaribu di ruang Soebakhti lantai dua.
Dalam agenda sidang putusan terhadap Hayin Suhikto dan dua rekannya atas dugaan pemerasan 61 Guru Kepala SMP di Inhu pada pengelolaan bantuan dana BOS berlangsung virtual.
"Terdakwa telah mencoreng institusi penegak hukum (Kejari) dengan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat pemeran, dengan ini saudara Hayin Suhikto di jatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dikurangi masa tahanan," ucap Hakim Ketua dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (16/3/2021).
Lebih lanjut, Saut Maruli Tua Pasaribu mengatakan, jika terdakwa Hayyin Suhikto tidak mampu membayar denda Rp 200 juga akan diganti dengan subsider 3 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan malah terlibat sehingga terdakwa terbukti bersalah," tegasnya.
Berdasarkan dakwaan JPU, Eliksander Siagian mengatakan, bahwa terdakwa Hayin Suhikto beserta dua stafnya diduga terbukti melakukan pemerasan dengan total Rp 1,5 miliar.
"Terdakwa Hayin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda Rp 50 juta atau subsider 1 bulan kurungan badan," ucap Eliksander, Selasa 9 Februari 2021 lalu.
Sedangkan dua orang lainnya, Ostar dan Rionald dituntut pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan membayar denda masing-masing Rp 50 juta.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan barang bukti berupa uang Rp 1.505.000.000 yang disita dari Pahala Eric Silvandro, dikembalikan ke guru, melalui Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP se-Kabupaten Inhu, Eka Satria.
Atas tuntutan itu, para terdakwa menyatakan mengerti dan mengajukan pembacaan pledoi atau pembelaan. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan pekan depan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, ketiga terdakwa diduga melakukan pemerasan terhadap kepala SMP negeri di Inhu, Kamis 10 Desember 2020 lalu.
Para terdakwa didakwa melakukan pemerasan Rp 1,5 miliar.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Seorang Wartawan Bodrek Tertangkap Tangan Lakukan Pemerasan Terhadap Jaksa di Kejati DKI
-
Geledah 7 Lokasi, Total 9 Kendaraan Disita KPK dalam Kasus Dugaan Pemerasan Calon TKA
-
Samuel Pangerapan Jadi Tersangka Korupsi PDNS, Ratusan Gram Emas Disita
-
KPK Panggil Deretan Eks Petinggi Kemenaker dalam Kasus Dugaan Pemerasan Calon TKA
-
Polisi Tangkap Komplotan Ormas FBR Bojongsari yang Peras Pedagang di Depok, Korban Sampai Dicekik
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 6 Rekomendasi HP Memori 512 GB dengan Chipset Dewa, Terbaik Mei 2025
- Heboh Visa Haji Furoda Belum Terbit, Ivan Gunawan Percaya Diri Tetap Berangkat
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 2 Jutaan, Performa Handal Terbaik Mei 2025
-
5 Rekomendasi HP Infinix Rp 2 Jutaan dengan RAM Jumbo, Terbaik Mei 2025
-
3 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan dengan Jeroan Gahar, Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Remaja, Harga sesuai Kantong Pelajar-Mahasiswa
-
7 Skincare Lokal Aman untuk Ibu Hamil, Ramah Kulit Tak Bahayakan Janin
Terkini
-
7 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Remaja, Harga sesuai Kantong Pelajar-Mahasiswa
-
Aksi Nyata PNM Cabang Banyuwangi Cegah Stunting dan Peduli Gizi di 8 Titik
-
5 Perbedaan Sunscreen Wardah UV Shield Airy Smooth dan Essential Gel, Pilih Mana?
-
5 Rekomendasi Maskara Waterproof Terbaik, Bulu Mata Lentik nan Cantik
-
Libur Ceria! 3 Amplop DANA Kaget untuk Tambahan Uang Belanja