Dari 9 orang tersangka pelaku karhutla yang dilakukan proses hukum dalam tiga bulan terakhir, semuanya dikarenakan motif persoalan ekonomi.
Satu dari 9 tersangka ini di antaranya ditangkap petugas saat kedapatan membakar semak untuk mengusir lebah dan mengambil madu.
"Untuk 9 tersangka ini kita proses. Yang kita tangkap di lokasi Karhutla. Motif mereka semua karena ekonomi," kata Agung, Selasa (16/3/2021).
Saat ini, jelasnya, perkara 9 tersangka itu tengah ditangani oleh Polres Indragiri Hilir, Polres Pelalawan, Polres Meranti, Polres Dumai, Polres Bengkalis, dan Polres Rokan Hulu.
"Ada yang kita tangkap saat mengambil madu lebah, untuk mengusir lebahnya dia membakar semak yang ada dibawahnya. Kemudian dia tinggalkan sehingga mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan," ungkapnya.
Dalam menangani persoalan karhutla, pihaknya dengan tegas akan melakukan penegakan hukum ini, tidak hanya sebatas pada perorangan tapi juga koorporasi yang melakukan tindakan yang mengakibatkan karhutla.
Kapolda juga mengatakan, saat ini pihaknya bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) telah menyiagakan satgas khusus agar penegakan hukum Karhutla dapat berjalan lebih baik.
"Kita berikan sanksi bagi para pembakar ini, baik sanksi pidana untuk perorangan ataupun korporasi. Dan kita juga tuntutkan sanksi perdata melalui Kejati. Selain itu juga ada sanksi administratif. Nanti pak gubernur bisa mencabut izinnya atas pelanggaran karhutla yang dilakukan oleh koorporasi ataupun perorangan," terangnya.
Para tersangka nantinya akan dijerat Pasal 108 Jo, pasal 69 Ayat (1) huruf h UU R.I No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Serta Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU R.I No. 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Berita Terkait
-
Menikmati Mie Rebus Bengkalis, Kuliner Tradisional yang Memikat
-
Secawan Kopi, Menikmati Kopi dan Hidangan Khas Bengkalis di Pekanbaru
-
Bicara Isu Lingkungan, Irjen Herry Heryawan: Konsep Green Policing Solusi Atas Tantangan Zaman
-
Bulog Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemkab Bengkalis, Bukti Komitmen Ketersediaan dan Keterjangkauan Komoditi
-
Fantastis! Uang Rampasan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Rp37,4 Miliar, KPK Setor ke Kas Negara
Terpopuler
- Selamat Datang Shin Tae-yong! Tak Sabar Bertemu di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
- Selamat Datang Mauro Zijsltra! Mau Sumpah WNI Timnas Indonesia Debut di Tim Senior FC Volendam
- 7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
Shin Tae-yong Kembali! Langsung Ingatkan Patrick Kluivert Soal Fondasi Timnas Indonesia
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Mei 2025, Performa Handal!
-
Harga Emas di Pegadaian Naik Serentak, Antam Tembus Rp2 Jutaan
-
'Operasi Senyap' Sat Narkoba Karanganyar: Ringkus Pengedar di 4 Titik dan Sita Paket Narkotika
-
Yann Sommer: Pahlawan Datang dari Kesuksesan Inter Milan 'Kadali' MU
Terkini
-
Komitmen Hijau di Wilayah Operasi, PHR Rajut Asa Habitat Lutung Kokah
-
Harga Emas di Pegadaian Naik Serentak, Antam Tembus Rp2 Jutaan
-
Link DANA Kaget Hari Ini: Tinggal Klik, Auto Ditransfer Ratusan Ribu
-
Emas Antam Hari Ini Makin Meroket, Jadi Rp1,956 Juta per Gram
-
Remaja Tewas usai Tertembak Oknum ASN di Pekanbaru, Ini Kronologinya