Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 11 Maret 2021 | 11:20 WIB
Polres Indragiri Hulu saat mengamankan tersangka pelaku arisan bodong. FS (26). [Ist]

SuaraRiau.id - Pelaku penipuan modus arisan dan investasi ditangkap jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Perempuan berinisial FS (26) ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus ini.

Diketahui, gara-gara arisan bodong dan investasi abal-abal tersebut sebanyak 24.382 warga menjadi korban.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban bernama Erawati Dewi melaporkan kejadian itu ke Polres Inhu beberapa waktu lalu.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal mengungkapkan bahwa penipuan dengan modus arisan berbentuk uang tunai tersebut telah berjalan sejak 2019 hingga awal 2021 lalu.

Efrizal menjelaskan, ada sekitar 24.382 warga menjadi korban dengan kerugian yang mencapai Rp 21.215.853.000.

"Pelaku kita tangkap di kediamannya di Desa Sungai Beringin, Rengat," kata Efrizal, Rabu (10/3/2021).

Kronologis kasus tersebut berawal pada September 2020 korban tergiur dengan investasi sembako yang dikelola oleh FS.

Korban alias pelapor lantas ikut berinvestasi sebesar Rp 150 juta. Selanjutnya FS kembali menawarkan investasi dengan cara mengajak orang lain.

"Korban saat ini langsung mengajak teman dan keluarganya untuk ikut berinvestasi. Saat itu terkumpul uang senilai Rp 1,5 miliar dan diserahkan ke FS," jelas Kapolres Inhu itu.

Dari keterangan korban, sejak saat itu FS baru mencairkan uang satu kali dengan pencairan sebesar Rp 180 juta. Selanjutnya FS hanya mengiming-imingi korban dengan mengatakan akan ada pencairan kembali.

Namun setelah ditunggu-tunggu, pencairan berikutnya tak kunjung terlaksana. Karena merasa tertipu, korban lantas melaporkan pelaku ke polisi.

Tak butuh waktu lama, jajaran Polres Indragiri Hulu akhirnya berhasil menangkap pelaku. Dari keterangan pelaku, polisi juga membongkar adanya 31 kelompok arisan dengan beberapa program arisan.

Load More