SuaraRiau.id - Kasus tenaga kesehatan (nakes) yang jadi tersangka karena memandikan jenazah perempuan Covid-19 dihentikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Kepala Kejari Pematangsiantar Agustinus Wijono Dososeputro mengumumkan penghentian kasus ini.
Kajari menegaskan penghentian kasus ini murni berdasarkan pertimbangan hukum, bukan karena desakan atau intervensi dari pihak manapun.
Penghentian kasus nakes itu membuat Denny Siregar gembira. Menurutnya, perjuangan dia mendorong agar kasus ini dihentikan akhirnya tercapai.
Denny Siregar senang dan menyambut positif langkah Kejari Pematangsiantar menghentikan kasus 4 nakes memandikan jenazah ini
Dengan nada menyindir, Denny pun merasa gerakannya di media sosial berhasil dengan penghentian kasus ini.
“Inilah kenapa saya bangga jadi buzzer. Kasus nakes di Pematang Siantar akhirnya dihentikan Kejaksaan. Mereka main demo2an, kita mainkan kekuatan media sosial..,” tulis Denny berkicau di Twitter dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Kamis (25/2/2021).
Denny termasuk salah satu inisiator petisi daring Change.org yang meminta penghentian kasus 4 nakes tersebut.
Jadi menurut petisi daring Change.org, kasus keempat petugas medis itu bermula saat penanganan jenazah Zakiah (50), pasien suspek Covid-19 yang meninggal dunia pada Minggu 20 September 2020 di RSUD Djasamen Saragih.
Jenazah wanita asal Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, itu dimandikan empat orang petugas forensik RSUD Djasamen Saragih. Mereka berjenis kelamin laki-laki, dua di antaranya berstatus sebagai perawat.
Sang suami melaporkan kasus itu ke polisi dengan tuduhan penistaan agama. Padahal sebelumnya dia menyatakan setuju dengan proses itu. Klausul penistaan agama itu muncul karena fatwa dari pengurus MUI Pematangsiantar. Sekarang kasus ini sudah masuk proses persidangan.
Narasi empat tenaga medis menistakan agama berdasarkan dari keterangan ahli MUI Pematangsiantar.
Berkaitan dengan hal ini, ternyata MUI Pusat sudah mengeluarkan pedoman dan fatwa pengurusan jenazah pasien Covid-19.
Dalam ketentuan untuk bab memandikan jenazah, memang ada keharusan agar yang memandikan adalah yang muhrim dan sejenis. Namun ada poin, dalam hal darurat, jenazah bisa dimandikan lawan jenis dengan sejumlah syarat ketat.
Ada ketentuan, jenazah pasien Covid-19 tidak perlu dimandikan jika memenuhi syarat kedaruratan dari pakar kesehatan.
Berita Terkait
-
Pasha Sebut Giring Ganesha Naif dan Kerdil, Denny Siregar Bereaksi
-
Jaksa Hentikan Kasus 4 Nakes Pria Mandikan Jenazah Wanita Covid-19 di Sumut
-
4 Nakes Mandikan Jenazah Wanita Covid-19 Jadi Tahanan Kota
-
Nakes Diadili, Denny Siregar: Di Indonesia Masuk Surga Ditentukan Ormas
-
Denny Siregar Dukung Pemerintah Danai Buzzer Sebut Tandanya Adaptif
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
4 Mobil MPV Bekas 60 Jutaan: Tangguh dan Berkelas, Bisa Muat hingga 9 Penumpang
-
Aturan Pemilihan Ketua RT/RW Jadi Polemik, Begini Kata Wali Kota Pekanbaru
-
Operasi Lilin Mulai 20 Desember, Polda Riau Siagakan 1.160 Petugas Gabungan
-
5 Mobil Bekas untuk Keluarga Besar: Kenyamanan Maksimal buat Perjalanan Jauh
-
Kebakaran Hotel di Pekanbaru, Sejumlah Orang Dievakuasi lewat Atap