Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 25 Februari 2021 | 12:35 WIB
Tangkapan layar foto Denny Siregar. [Instagram/@dennysirregar]

Berikut ketentuan memandikan jenazah pasien Covid-19 sesuai Fatwa MUI nomor 18 tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah. Pedoman memandikan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

  1. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya
  2.  Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani;
  3. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan;
  4. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan;
  5. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh;
  6. Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara: (a). Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu. (b) Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.
  7. Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan darurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

Load More