Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 15 Februari 2021 | 17:30 WIB
Petugas TNI dan Polri saat memadamkan karhutla di wilayah Kabupaten Bengkalis, Riau. [Suara.com/Panji Ahmad Syuhada]

Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis terlebih dahulu menetapkan status siaga darurat bencana Karhutla, sementara untuk Kabupaten Rokan Hilir, masih dalam proses.

Penetapan status siaga darurat bencana kathutla Riau terhitung mulai hari ini sampai dengan 31 Oktober 2021.

Dengan adanya eskalasi Karhutla serta dua daerah yang telah menetapkan status siaga darurat tersebut, maka telah terpenuhi syarat bagi Provinsi Riau untuk menetapkan status Siaga Darurat sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Riau nomor 09 Tahun 2020.

Lebih lanjut, Syamsuar juga menyatakan, dengan telah ditetapkannya status siaga ini, akan dapat mendeteksi lebih awal darurat bencana karhutla.

Ada pun hal-hal yang dilakukan, mulai dari pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, informasi dini, patroli, pemadaman dini dan respon cepat apabila ditemukan titik panas dan titik api. Kemudian penegakkan hukum serta penanganan pelayanan kesehatan apabila ada masyarakat yang terdampak asap.

"Upaya pemerintah tidak didukung oleh segenap masyarakat, tidak akan optimal, demikian pula bila dunia usaha juga tidak mendukung," ungkap Syamsuar.

Saat ini, menurutnya, baik pemerintah maupun kelompok masyarakat berjibaku melakukan pemadaman.

Dunia usaha juga ikut terlibat melakukan pemadaman baik dari darat bahkan ada juga yang dari udara berupa pengerahan helikopter water bombing, meskipun itu di luar area konsesinya.

"Saya mengapresiasi tindakan tersebut, dan berharap dapat diikuti oleh kelompok dunia usaha lainnya," pungkasnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More