SuaraRiau.id - Seorang warga Z alias Zul (26) di Desa Wonosari, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, ditangkap polisi akibat membakar lahan untuk menanam cabai.
Dia diamankan aparat kepolisian Polsek Rangsang atas dugaan membakar lahan tersebut.
Akibat kejadian tersebut, lima hektare lahan milik warga lain yang ada di wilayah Jalan Sidodadi, Dusun Sidodadi, Desa Wonosari pun ikut terbakar.
Kapolsek Rangsang Iptu Djoni Rekmamora mengatakan bahwa kejadian berawal saat terduga pelaku membersihkan lahan pada Sabtu, 30 Januari 2021 sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu terduga pelaku membersihkan lahan dengan cara membakar satu tumpukan perunan untuk ditanami cabai.
"Terduga pelaku membersihkan lahan dengan cara membakar satu tumpukan perunan untuk ditanami tumbuhan cabai," kata Djoni, Kamis (11/2/2021).
Kemudian setelah itu, pelaku terus membersihkan lahan yang masih semak belukar tersebut hingga Senin (8/2/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, pelaku membakar lahan dengan cara menumpukan sisa-sisa gambut sebanyak lima tumpukan.
"Terduga pelaku mengambil cangkul untuk memindahkan bara api yang masih hidup dari tumpukan perunan yang pelaku bakar sebelumnya," ujarnya.
Setelah itu, Z kembali ke gubuk untuk beristirahat lebih kurang 15 menit. Saat api mulai membakar tumpukan gambut dan semak belukar, ia malah meninggalkannya dan pulang ke rumah orangtuanya untuk mengambil minum. Tak hanya itu, kata Kaposlek, dia juga sempat menonton televisi selama 15 menit.
Tak lama kemudian, keponakan pelaku yang berusia 7 tahun memberi tahu kepadanya bahwa api di lahan sudah membesar dan menjalar ke lahan milik warga lainnya.
Mengetahui itu, pelaku langsung berlari menuju ke lahan miliknya dan benar api sudah besar serta sudah menyebar ke lahan sempadan tanah yang masih semak belukar.
"Akibat kejadian tersebut, api sudah menyebar dan menyebabkan lima hektare lahan milik masyarakat terbakar," ungkapnya.
Usai kejadian itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Z.
Selain mengamakan Z, turut juga diamankan barang bukti berupa satu buah cangkul, dan dua buah korek api yang digunakan untuk membakar lahan.
Berita Terkait
-
Hampir Semua Wilayah di Siak Rawan Karhutla, Perusahaan Diingatkan Soal Ini
-
Riau Siaga Darurat Karhutla, DPR: Tindak Tegas Perusahaan yang Melanggar
-
Titik Api Meningkat, Riau Segera Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla
-
Bersiap Tangani Karhutla, Sejumlah Menteri Gelar Rapat Koordinasi Khusus
-
Waspada Karhutla! Sejumlah Titik Api Bermunculan di Bengkalis
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
Pria di Bengkalis Tersangka Perambahan Hutan 20 Ha, Sebagian untuk Tanam Sawit
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan
-
Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak